Update

8/recent/ticker-posts

Pencuri HP Karyawan BUMN di Tangkap Polisi


Teks photo : MES alias Andre sudah ditahan di Polsek Siantar Martoba

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos mengamankan pelaku pencurian handphone (HP) di Jalan Medan Pendidikan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kita Kota Pematangsiantar pada hari Minggu, (21/1/2024) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Pelaku itu berinisial MES alias Andre (24) warga Jl. Sumber jaya I Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Pencurian HP itu terjadi di rumah korban Marthin Elisa Sinaga Karyawan BUMN di Jl. Medan Gg. Pendidikan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar pada pukul 22.30 Wib.

Saat itu tetangga korban melihat pelaku keluar dari atap rumah belakang rumah korban sehingga saksi langsung mengamankan pelaku dan menginterogasi. Tidak berapa lama warga setempat datang berkerumun dan juga menginterogasi pelaku.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Samsung A51 warna putih milik korban. Menerima laporan warga, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Aiptu Ricardo Rajagukguk S.Sos langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dengan membawa ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Ssiantar.


Tidak terima kejadian itu korban juga ikut ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk membuat laporan pengaduan.

Hingga saat ini pelaku MES alias Andre sudah diamankan pihak Polsek Siantar Martoba guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana.||01-STR/FS/

Posting Komentar

0 Komentar