Update

8/recent/ticker-posts

Check Inn Bersama Kekasih di Hotel Flamboyan, Pria 49 Tahun Meninggal


Teks photo : jasad korban DA di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Tepat di Hari Kasih Sayang atau Valentine Day, Rabu (14/2/2024) pagi sekira pukul 06.00 Wib pria berinisial DA (49) ditemukan meninggal di Kamar Amelya Hotel Flamboyan, Jl. Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Sesuai informasi dihimpun, awalnya pada Rabu, 14 Pebruari 2024 dini hari sekira pukul 00.30 Wib korban (DA-red) merupakan warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar itu bersama kekasihnya berinisial EP (32) datang Ke Hotel Flamboyan yang berada di Jln. Kain Suji dan memesan Kamar Amelya kepada penjaga hotel, Jonsen Suprayetno Damanik.

Setelah masuk dan beristirahat didalam Kamar Hotel korban mengatakan kepada saksi EP bahwa dadanya terasa sakit. Kemudian saksi EP berupaya mengurut korban. Sekira pukul 05.00 Wib Saksi EP mendengar korban muntah muntah.

Tidak lama kemudian saksi EP mendengar korban terjatuh di depan pintu bagian dalam kamar hotel tepatnya di depan kamar mandi. Melihat itu Saksi EP menghubungi saksi Jonsen Suprayetno Damanik untuk meminta pertolongan. Tidak lama berselang lama saksi Jonsen Suprayetno Damanik tiba di Kamar Hotel Amelya dan melihat korban sudah tergeletak di depan pintu kamar mandi namun tidak berani melakukan pertolongan.

Lalu saksi EP menghubungi saksi SA (21) yang merupakan anak korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Menerima laporan masyarakat, pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH bersama Kanit Reskrim IPDA Darwin Siregar SH, SPKT dan Tim Inafis Polres Siantar tiba dilokasi kejadian dan menemukan korban sudah meninggal dunia.

Selanjutnya membantu evakuasi jasad korban keruangan jenajah RSU dr. Djasamen Saragih Kota Siantar guna kepentingan visum.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi SA anak korban bahwa korban telah menduda dan saat ini menjalin hubungan dengan saksi EP. Selama Ini korban sering mengeluh sakit di dada dan di seluruh badan.

Melfiyan anak korban mewakili keluarga membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena tidak merasa keberatan atas meninggalnya korban.

Adanya surat pernyataan itu Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH menyerahkan jasad korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.

"Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi dan jasad korban juga sudah diserahkan kepada keluarga untik dikuburkan," Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar