Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Restoratif Justice


Teks photo : Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Restoratif Justice

KORANKITA.ONLINE.[ Siantar-Sumut] - Kapolsek Siantar Utara Polres Siantar AKP Herli D. Damanik SH melalui Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH selesaikan perkara pencurian tanpa proses persidangan atau Restoratif Justice (RJ) pada hari Rabu, (27/3/2024). 

Pencurian itu terjadi Kamis (21/3/2024) sore sekira pukul 15.00 Wib di Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. 

Pada hari Kamis (21/3/2024) sore sekira pukul 15. 00 Wib, Pelapor Hotnida Br Simanjuntak (62) pensiunan PNS warga Jl. Wampu Jaya Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dari rumahnya dengan menggunakan Angkot Sinar Siantar. 

Setiba di Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Pelapor dihampiri Terlapor berinisial HT (44) warga Jl. Suka Dame Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan menawarkan Jasa tumpangan menggunakan Sepeda Motor Vario Hitam.

Pelapor pun naik sepeda motor terlapor yang disaksikan oleh saksi Noviana Malau. Tidak berselang berapa lama, terlapor kembali ke Jalan Persatuan tanpa membawa Pelapor. Setelah itu Pelapor dibonceng salah satu warga Patuan Anggi kembali ke jalan Persatuan dengan maksud menemui terlapor untuk menanyakan uang dan beberapa perhiasan yang hilang dari dalam tasnya dengan disaksikan oleh saksi Noviana Malau.

Namun terlapor tidak ada lagi di tempat, sehingga saksi Noviana Malau membawa Pelapor ke Polsek Siantar Utara dan membuat laporan pengaduan. Adapun barang-barang berharga yang hilang dari dalam tas Pelapor berupa uang Tunai Rp3.900.000, 1 Rayot Berlian Model Besar dan Kerabu Besar (Berlan Medan) dengan berat 5,5 Gram Kadar (Karat) Suasa, yang ditaksir senilai Rp. 7.500.000 dan KTP asli Pelapor. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pad hari Rabu, (27/3/2024) siang sekira pukul 12.00 wib, unit Reskrim Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan berhasil menangkap terlapor dirumahnya, Jl. Suka Dame Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. 

Saat diamankan di Mako Polsek Siantar Utara, pelapor dan terlapor sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut lagi. Pelapor tidak melanjutkan atau mencabut Laporan Pengaduannya dengan alasan terlapor telah mengembalikan kerugian yang dialami pelapor dan terlapor tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan yang melanggar hukum lainnya. 

Adanya surat perdamaian bermaterai dan Pelapor mencabut laporan pengaduannya, Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH melalui Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH menyelesaikan perkara pencurian tersebut melalui Restoratif Justice.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar