Update

8/recent/ticker-posts

Warga Pasang Spanduk Diareal Perkara Lokasi PT.Bridgestone.

KORANKITA.ONLINE [Simalungun-Sumut] -   Warga Huta Bandar Jambu Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Sumatera Utara melakukan pemasangan spanduk di Simpang Bandar Jambu ,Jumat (19/7) sekitar pukul .18.00.wib.

Adapun isi tulisan spanduk tersebut ,Mengadili ,"Menyatakan eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3,tergugat 4,dan turut tergugat 1 ditolak seluruhnya maka pihak tergugat sudah tidak mempunyai hak atas tanah 16 hektar.Putusan tanggal 1 Juli 2024 panetra Pengadilan Simalungun ,perkara nomor 115 pdt".

Informasi dilapangan saat wartawan mempertanyakan spanduk tersebut menurut warga kami tidak tahu siapa memasang spanduk tersebut,Kami tahunya sudah terpasang.ucapnya.

Sementara pihak perusahaan PT Bridgestone belum bisa dikonfirmasi ,kantor sudah tutup.||01-Sml/Rz

Posting Komentar

0 Komentar