Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Uang Pemilik Toko Buku Melalui Problem Solving



Teks photo : Polsek Siantar Utara Selesaikan Perkara Pencurian Uang Pemilik Toko Buku Melalui Problem Solving

KORANKITA. ONLINE. [SIANTAR-SUMUT] - Polsek Siantar Utara, Polres Siantar melalui Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH bersama Pawas, Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pencurian uang melalui Problem Solving, pada hari Rabu malam, (27/3/2024). 

Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH mengatakan pada hari Rabu (27/3/2024) malam pukul 21.00 Wib NUT (34) pemilik Toko Buku AA kehilangan uang sebesar Rp10 juta secara berturut-turut dari Toko nya yang terletak di Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. 

Malam itu juga diamankan terduga pelaku berinisial DWS (17) warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Selanjutnya pelaku DWS diketahui masih status pelajar SMK itu dibawa keluarga korban ke Mako Polsek Siantar Utara.

Lalu Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan bersama Pawas, piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. 

Hasil dari mediasi itu kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Pelaku DWS mengembalikan semua uang milik korban dan korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.

Adanya perdamaian itu, Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH bersama Pawas, Piket SPKY dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara pencurian uang tersebut melalui Problem Solving,

"Benar perkara pencurian uang itu sudah diselesaikan melalui problem solving karena kedua belah sepakat berdamai dan korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum," Kata AKP Herli D. Damanik SH.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar