Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Siantar Utara Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Karyawan BUMN



KORANKITA.ONLI NE [SIANTAR-SUMUT] -Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH berhasil meringkus pelaku pencurian yang terjadi di rumah Karyawan BUMN Edi Horas Diansyah Purba (37), Jl. Patuan Anggi Gang Rama Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar, Minggu, (14/4/2024) sore sekira pukul 15.00 wib. 

Pelaku pencurian itu berinisial TPP (39) warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. 

Pencurian itu diketahui pada pada Minggu, (14/4/2024) sekira pukul 03.30 Wib dini hari. Dimana, saat itu korban baru pulang kerumahnya dan setelah masuk kedalam rumah melihat isi lemari rumah sudah berantakan, jendela dapur terbuka, pintu keruang tengah dari dapur juga sudah rusak. 

Melihat itu korban baru sadar rumahnya dimasuki pencuri. Selanjutnya korban memeriksa barang barangnya, dan menemukan barang hilang berupa Sepeda motor Honda Supra BK 2191 WAD, 1 buah Rice Cooker, 1 unit Televisi LTD 32 inci warna hitam list silver, beberapa setelan jas, beberapa baju, beberapa ambal / karpet, beberapa ulos, 4 speaker Tango dan 1 tabung Gas Elpiji 3 kg. 

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir Rp15 juta, kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara. 

Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin (6/5/2024)sore sekira pukul 15.00 wib di pimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan meringkus pelakunya berinisial TPP sedang berada di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. 

Diinterogasi pelaku TPP mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial RN dan HAS. Hanya saja saat dilakukan pengembangan RN dan HAS belum ditemukan. Lalu pelaku TPP dan barang bukti 1 set Loudspeaker aktif merek Advance Digitals berwarna hitam list silver diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara. 

"Pelaku pencurian, TPP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana," Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik.||01-Str-FS


Teks photo : Pelaku pencurian, TPP diapit personil Polsek Siantar Utara

Posting Komentar

0 Komentar