Update

8/recent/ticker-posts

Asik Main Judi Online, Dua Warga Simalungun Ditangkap di Batu Bara



KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Malang bagi 2 (Dua) warga Kabupaten Simalungun, saat sedang asik main judi online Mahjong akhirnya meringkuk di jeruji besi Satuan Reskrim Polres Batu Bara. FJ (25), dan RF (27) Diringkus saat melakukan aksinya di Jalunsum tepatnya di lembah halaman depan rumah warga di Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (22/4) sekitar Pukul.15.30 Wib.

Kedua terduga pelaku ini diamankan saat bermain judi online Mahjong dengan Website satu akun permainan pada aplikasi Asia.77.Ho .Info dengan sisa saldo Rp 500 Ribu, dan Rp 800 Ribu, dan deposit Rp 100 Ribu, taruhan 1 x putaran Rp 2 Ribu.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atas informasi masyarakat yang resah atas tingkah keduanya, Sebut Kasat Reskrim Polres Batu Bara Tri Boy A. Siahaan, S.Ik, M.H, M.Sc, melalui Kasi Humas Iptu Ahmadi Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara, Kamis (24/4).

Atas aksi keduanya dipersangkakan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektrik yang memiliki muatan perjudiansebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 303 Sub 303 Bis ayat (1) dari KUBPidana, Ungkapnya.

"Kini keduanya beserta barang bukti 2 (Dua) unit handphone android berisi judi online. mahjong yelah diamankan di Komando guna proses lebih lanjut", Pungkasnya. @W70.

Posting Komentar

0 Komentar