KORANKITA,ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Bandar narkoba jenis sabu didaerah Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun Anton alias Asiong (53) akhirnya diciduk Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H bersama Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH.
Tersangka Acong warga Huta Purwosari Atas, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun
ditangkap di pinggir jalan Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu, (30/4/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa adanya kegiatan transaksi narkotika yang sering terjadi di Lorong 5 Purwosari Atas. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu, (30/4/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H bersama Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit Idik 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH pimpin tangkap tersangka Asiong sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Lorong 5 Purwosari Atas, Nagori Purwosari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan ke sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan.
Dari dua lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar, 3 bungkus plastik klip sedang, dan 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 102,04 gram, 2 butir pil ekstasi merk kerang kuning berat bruto 1,02 gram, 1 unit HP Android merk Samsung, 1 unit HP Android merk Xiaomi, 2 unit timbangan digital, 3 bal plastik klip kosong, 1 buah kotak Headphone, dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki KLX.
Tersangka Asiong mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Budi yang berada di Medan. Lalu tersangka Asiong beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
Kasat Resnarkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H mengatakan ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Tersangka Anton alias Asiong sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Henry dikonfirmasi pada Sabtu, (3/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB.||01-Sml/FS
0 Komentar