Update

8/recent/ticker-posts

Bawa Dua Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali melakukan pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukumnya. Adalah seorang pria berinisial MAH alias Tomi (43), berhasil diamankan dikediamannya di Jalan Taman Bahagia Gang Sepakat Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam (24/4/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi yang dimaksud.

"Dalam penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,95 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing, satu unit Handphone, uang tunai, satu lembar kertas biru bertuliskan Vivo, potongan plastik hitam dibalut lakban, serta selembar potongan tisu", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, Jumat (2/5).

Saat diinterogasi singkat dilokasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Tebing Tinggi akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya, dan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. "Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba akan sulit berjalan maksimal", pungkas Kasat Resnarkoba. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar