KORANKITA.ONLINE [SIANTAR – SUMUT] - Pemilik Delira Cafe Siantar, yang beralamat di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, bernama Ade Chandra secara resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Pengusaha muda asal kota Serbelawan itu diadukan atas tuduhan melakukan ilegal akses terhadap rekening bank milik perusahaan Simalungun Jaya.
Lewat ilegal akses itu, uang di rekening bank milik perusahaan Simalungun Jaya berpindah ke rekening pribadi milik Ade Chandra dengan angka yang sangat fantastis. Dimana jumlah dana yang mengalir berkisar Rp3,472 miliar.
Sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/641/IV/SPKT/Polda Sumatera Utara, persoalan tersebut berawal ketika Ade Chandra memberikan uang sebesar Rp200 juta dan bermohon kepada Martin Purba, untuk melakukan kerja sama usaha, pada Oktober 2024, lalu.
Setelah mengirimkan uang tersebut, Martin Purba bersama Ade Chandra berangkat ke/mengunjungi kantor cabang salahsatu bank di Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dengan tujuan untuk mengganti email mobile banking Kopra by Mandiri, agar keduanya bisa mengakses banking tersebut.Namun gagal. M-banking tidak bisa dibuat.
Dikarenakan m-banking tidak bisa diakses di handphone, lalu Ade Chandra membujuk rayu korban Martin Purba agar menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik perusahaan Simalungun Jaya. Dengan alasan Ade Chandra ingin memantau uang yang masuk pada rekening bank milik Simalungun Jaya.
Lalu, lima bulan kemudian, tepatnya pada 20 Maret 2025, Martin Purba pun mencetak rekening koran dan diketahui uang miliknya yang berada di rekening bank atas nama Simalungun Jaya, telah beralih ke rekening pribadi atas nama Ade Chandra sebesar Rp3,4 miliar.
Uang perusahaan Simalungun Jaya ditransfer melalui mobile banking tanpa izin dan sepengetahuan Martin Purba selaku pemilik perusahaan.
Menyadari hal itu, Martin Purba pun segera meminta kepada customer service bank untuk memblokir ATM atas nama Simalungun Jaya, pada 16 Maret 2025.
Namun, upaya Martin Purba dengan meminta dilakukan pemblokiran ATM, tidak serta merta membuat uang Simalungun Jaya, bisa aman pada rekening bank-nya.Terbukti, ketika uang masuk ke rekening Simalungun Jaya sebesar Rp71.789.500, pada 20 Maret 2025, tindakan ilegal akses kembali terulang. Uang tersebut berpindah ke rekening bank atas nama Ade Chandra sebesar Rp72.250.000. Saldo di rekening Simalungun Jaya, pun kandas total.
“Saya menyadarinya saat mengecek saldo di rekening, uang sudah kandas total,” keluh Martin Purba saat dibincangi korankita.online, Jumat (2/5/2025).
Menyikapi hal itu, Martin Purba pun segera mendatangi pihak bank. Kali ini, bukan hanya ATM yang diblokir, akan tetapi melakukan pemblokiran nomor rekening atas nama Simalungun Jaya.
Atas kejadian tersebut, Martin Purba merasa keberatan atas perbuatan Ade Chandra yang sangat merugikan Martin Purba sebagai pemilik perusahaan Simalungun Kaya, sehingga Martin Purba membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumatera Utara, guna memproses persoalan tersebut sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Adapun pengaduan korban Martin Purba telah diterima oleh AKBP Rosmaida Feriana Gultom, selaku Kepala SPKT Polda Sumut, pada 29 Maret 2025.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, ketika dikonfirmasi, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kasus apa tuh lae?” balas Ferry lewat pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ade Chandra saat diminta tanggapannya mengaku belum mengetahui kalau dirinya telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, atas tuduhan melakukan akses ilegal pada rekening perusahaan milik Martin Purba. Meski demikian, pemilik Delira Cafe ini mengaku siap memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
“Ok bang. Nanti, saya siap hadir untuk diperiksa,” tandas Ade Chandra, kepada Awak Media.||01-PB@tampoe/*
0 Komentar