Teks photo : Kanit Idik 2 IPTU F. Chandr Ritonga SH. MH bersama anggota saat pengecekan ke lokasi Galian C Tanjung Tongah
KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Adanya pemberitaan diduga Polres Siantar tutup mata merajalelanya beroperasi Galian C merajalela didaerah Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar membuat PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi SH angkat bicara dan klarifikasi,
Dalam siaran persnya, pada hari Selasa (13/5/2025) malam PS. Kasi Humas membantah adanya dugaan tutup mata merajalelanya beroperasi Galian C didaerah Tanjung Tongah tersebut karena Polres Siantar melalui Satuan Reskrim sudah melakukan penyelidikan.
Dijelaskannya, pada hari Kamis (17/4/2024) siang sekira pukul 12.00 Wib yang lalu, Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik 2 IPTU F. Chandr Ritonga SH. MH bersama anggota sudah melakukan pengecekan ke lokasi Galian C tersebut menindaklanjuti adanya laporan warga.
Setiba dilokasi, Kanit Idi 2 bersama anggota ada melihat 2 unit alat berat (Excavator) yang sedang terparkir (tidak beropera), dimana operator nya tidak ada di tempat serta ada juga 1 unit mobil dump truck keadaan rusak. Mengetahui pemiliknya proyek bernama Nurianto maka Kanit Idik 2 menghubungi Nurianto untuk datang kelokasi.
Setelah bertemu maka Nurianto dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, Nurianto mengaku dirinya diminta Paidi selaku Pemilik tanah untuk meratakan tanah yang sebelumnya berbukit dikarenakan lokasi tersebut akan di bangun pemukiman. Perihal excavator dan dump truck yang ditemukan di lokasi tidak beroperasi karena kondisi rusak.
Selain itu, penyidik Sat Reskrim juga telah melakukan pemeriksaan Ahli terhadap wilayah III Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang hasilnya menyatakan Galian C tersebut belum termasuk dalam kegiatan penambangan.
"Jadi Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim sudah melakukan pengecekan bahkan memeriksa ahli yang hasilnya Galian C di Tanjung Tongah belum termasuk kegiatan penambangan," Pungkas IPTU Agustina.||01-Str/FS
0 Komentar