Update

8/recent/ticker-posts

Polseķ Sidamanik Amankan Pelaku Curanmor Berusia 14 Tahun

Teks photo : Pelaku curanmor RR diamankan di Polseķ Sidamanik

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Sidamanik Polres Simalungun berhasil mengungkap seorang remaja berinisial RR (14) warga Baheran Pondok Nagori Bahbutong1, Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun melakukan tindak pidana pencurian sepedamotor milik buruh bernama Herlan Gultom (50) pada hari Sabtu (3/5/2025) sore sekira pukul 15.00 wib.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (4/5/2025) malam menjelaskan awalnya pada hari Jumat (2/5/2025) sekira jam 15.00 Wib personil piket Polseķ Sidamanik menerima laporan masyarakat bahwa di Dusun Huta Lama Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun ada seorang laki-laki diamankan masyarakat karena dicurigai akan melakukan pencurian.

Selanjutnya personil piket Aiptu Sentosa Tarigan dan Aipda Yunus langsung mengamankan laki laki berinisial RR dari kerumunan masyarakat dan membawa ke Polseķ Sidamanik.

"Diinterogasi pelaku RR mengaku akan melakukan pencurian di perumahan guru SD di Huta Lama tetapi tidak jadi karena keburu diketahui pemilik rumah," Ujarnya.

Kasi Humas menambahkan, esok harinya, Sabtu (3/5/2025) sore sekira jam 15.00 wib mengetahui ada pencuri yang diamankan, korban Herlan Gultom korban kehilangan sepeda motor yang telah membuat laporan pengaduan datang ke Polsek Sidamanik dan mengenali cincin warna putih yang dipakai pelaku RR adalah miliknya yang hilang bersamaan dengan sepeda motor jenis Honda Vario BK 4235 AHS dari dalam rumahnya.

Mendengar itu Kanit Reskrim IPTU Maxon Nainggolan dan Kanit Intelkam Aiptu Sentosa Tarigan bersama Tim melakukan pendalaman interogasi yang akhirnya pelaku RR mengaku bahwa ialah yang mengambil sepeda motor dan cincin dari rumah korban Herlan Gultom.

Namun pelaku RR menerangkan sepedamotor korban telah diamankan petugas Polisi di Tanah Karo karena saat sepeda motor tersebut dikendarainya di tilang tidak bisa menunjukkan Sim dan STNK. 

Atas pengakuan itu maka Kanit Reskrim IPTU Maxon Nainggolan bersama Tim membawa pelaku RR menunjukkan lokasi titik ketika distop polisi dan akhirnya sepedamotor tersebut ditemukan diamankan Saat Lantas Polres Tanah Karo. Setelah koordinasi dengan Polres Tanah Karo maka sepedamotor korban dibawa ke Polsek Sidamanik. 

"Hingga saat ini pelaku RR sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak," Pungkas AKP Verry.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar