KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Naas bagi pria berinisial J (34) yang harus berurusan dengan Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara. J ditangkap dikarenakan terbukti memiliki barang terlarang diduga sabu seberat 1,04 Gram saat berada di Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Rabu (18/6) sekitar Pukul.00.30 Wib.
Penangkapan warga Desa Titi Merah, Batu Bara ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas perilaku terduga tersangka.
Saat dilakukan penangkapan beserta barang bukti lain seperti, 1 Kotak rokok tempat menyimpan diduga sabu, dan 1 (Satu) Unit handphone android, J mengaku bahwa barang tersebut benar miliknya, Sebut Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, S.H, di Mapolres Batu Bara.
"J ditangkap pagi dini hari tadi, dan saat ini telah diamankan beserta seluruh barang bukti, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Pungkasnya. @w70.
0 Komentar