KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (24) terduga pengedar barang sediaan farmasi tanpa izin berinisial di rumah kontrakannya di Sekitaran Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, Sumatera Utara, Minggu (18/5) sekitar Pukul.08.00 Wib.
Penangkapan pria warga Kabupaten Batu Bara ini berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan yang akhirnya berhasil menggagalkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Saat dilakukan penangkapan dilokasi, ditemukan barang sediaan farmasi berupa, 35 (Tiga puluh lima) Bungkus plastik transparan berisikan 3.393 Pcs Catrige Vape Rokok Elektrik berisikan cairan Liquid, di dalam mobil Calya warna Silver yang diparkirkan di depan kontrakan terduga pelaku, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, S.H, Minggu (8/6).
Tak hanya itu lanjutnya, turut diamankan barang bukti lain seperti, 1 (Satu) Botol air mineral berisikan cairan Liquid, 2 (Dua) Tas besar tempat menyimpan Vape, 1 (Satu) Unit handphone android, dan 1 (Satu) Unit Mobil Calya yang digunakan terduga pelaku.
"Saat ini I beserta seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut", Pungkas Iptu Ahmad Fahmi. @w70.
0 Komentar