KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut] - Beberapa waktu lalu beredar informasi melalui media sosial dan media online yang menyebutkan adanya aktivitas galian C diduga ilegal di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Disebutkan bahwa kebebasan aktivitas tersebut diduga karena adanya setoran upeti kepada aparat kepolisian.
Menanggapi tudingan tersebut, Polres Tebing Tinggi melalui Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, S.H.,M.H pada Selasa (17/6/2025), memberikan klarifikasi. Dalam pernyataan resminya, Kasat Reskrim menegaskan bahwa tidak benar adanya upeti maupun setoran dari kegiatan galian C di Desa Naga Kesiangan kepada Kanit Tipidter.
"Tidak benar ada setoran ataupun upeti dari kegiatan galian C di Desa Naga Kesiangan kepada Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi. Jadi, pemberitaan disalah satu media tersebut merupakan suatu kekeliruan saja", tegas Kasat Reskrim.
Menurutnya, Satreskrim melalui unit Tipidter juga telah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas galian yang sedang berlangsung dilokasi tersebut.
"Ditegaskan kembali, bahwa Polres Tebing Tinggi akan menindak tegas segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal. Dan tidak akan mentoleransi pelaku pungutan liar (pungli) diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi", tutupnya. @w70.
0 Komentar