Update

8/recent/ticker-posts

Batas Operasional Cafe Pukul 22.00 wib, Tim Operasi Yustisi Polsek Padang Hilir Temukan Pelanggaran



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut]-Pelaku usaha di wilayah hukum Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi masih saja ada yang kedapatan melanggar jam batas operasional usaha sesuai Instruksi Gubsu tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal ini disebutkan Kapolsek Padang Hilir Kompol Pahotan Manurung,S.H dalam rilisnya.

"Masih saja ada yang kedapatan membuka usahanya melewati jam toleransi buka usaha sampai pukul 22.00 wib dan hal ini sangat disayangkan", sebutnya.


Dituturkannya, walaupun giat Ops Yustisi terus dilaksanakan masih saja ada pelaku usaha yang "membandal" namun demikian kita selaku petugas tetap menghimbau baik iti kepada pengunjung maupun pelaku usaha dengan humanis guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Demikian saat dilaksanakannya Ops Yustisi bersama unsur TNI kemarin malam kamis (10/6/21) dari beberapa pelaku usaha kedapatan masih membuka usahanya lewat dari batas jam operasional dan disiplin prokes seperti warung Mi Aceh Amat, Toko Dora, Cafe Denzha, Mie Aceh Tuah Rezeki dan Cafe Sukses yang berada di wilkum Polsek Padang Hilir.

Personil gabungan Ops Yustisi takkan pernah lelah menghimbau pelaku usaha dan pengunjung untuk mematuhi Instruksi Gubsu perpanjangan PPKM yang telah diberlakukan terhitung tanggal 1 Juni s/d 14 Juni 2022, tutup Humas Polres Tebing Tinggi.||wek/*

Posting Komentar

0 Komentar