Update

8/recent/ticker-posts

Luar Biasa..!! Polres Siantar Lakukan Penangkapan Tgl 8/6 , SP-Kap Diterbitkan Tgl 9/6


Ismail Chaniago Orang Tua AM/Surat Penangkapan

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut]- Kapolri Drs.Listyo Sigit Prabowo. M.S. baru saja mengeluarkan maklumat (perintah) kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk Premanisme yang ada di Negara yang kita cintai ini.

Akan tetapi dalam lingkup Kepolisian RI masih ada saja Anggota Kepolisian yang bertindak dan bersikap arogan melebihi Preman Jalanan dengan dalih pemberantasan kejahatan, hal ini kerap terjadi terhadap masyarakat,sebagaimana yang di alami oleh seorang pemuda  berinisial AM (28).

AM (28)  warga jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar,merasa "dijebak" oleh teman wanita berinial "W" warga jalan Ade Irma Suryani (belakang toko sepatu Cibaduyut),W meminta tolong kepada AM untuk menjemputkan uang hasil penjualan sepeda motor di seputaran serbelawan,

"W" Diduga "Kijang" Polisi

Tenyata AM seperti disengaja dijadikan umpan oleh W untuk ditangkap polisi, dengan tuduhan membawa paket narkoba jenis shabu yang kemas didalam sebuah mug (kaleng) rokok yang di gantungkan di motor korban, Rabu (08/6/2021).

Menurut keterangan AM melalui Kakaknya Rahma Chaniago, (12/6/221) sekira pukul 11:00 Wib. Di depan Asrama polisi jalan asahan pematangsiantar, kepada awak media 

"berawal AM di telepon oleh seorang teman wanitanya berinisial W untuk mengambil uang hasil penjualan septornya di wilayah serbelawan dengan imbalan RP 500 ribu, namun AM tidak pergi dengan W melainkan dengan teman pria W yang sama sekali tidak di kenal oleh AM" 

"AM pun menuruti kemauan W karena iming-iming imbalan Rp 500 ribu. Namun AM bukannya dibawa pergi ke serbelawan tapi dibawa ke kabupaten Batubara, sampai dibatu bara teman W yang disuruh menemani AM, bukannya mengambil uang hasil penjualan septor tapi hanya mengambil "barang"  berupa  Mug (kaleng-red) rokok'

"Saat itu juga AM berniat menelpon W untuk mempertanyakan kenapa yang di ambil bukan uang melaikan kaleng rokok, akan tetapi teman W melarang untuk menghubungi W dengan alasan ini tidak ada hubungan dengan W"

"Dalam perjalanan teman W tersebut memasukan sesuatu kedalam kaleng rokok tersebut, AM tidak mengetahui apa yang di masukkannya kedalam kaleng tersebut".

"Sesampainya di pematangsiantar, tepatnya di Mega Land, mereka langsung dijemput polisi berpakaian preman, namun pria teman W yang di bonceng AM langsung melarikan diri, dan dibiarkan oleh polisi (tidak dikejar)",

"Ketika polisi melakukan pemeriksaan terhadap AM setau dari mana  ditemukan “paket barang” tadi di dalam sakunya"

"Karena merasa “barang” itu bukan miliknya,AM kepada polisi mengatakan bahwa itu bukan miliknya, tetapi polisi gak mau tau dengan pengakuan AM, malah  polisi membawa AM ke jalan merdeka tepatnya di lokasi bekas Gedung Olah Raga (GOR) pematangsiantar"

"Di sini AM di suruh mengakui kalau “paket barang” yang disaku AM adalah miliknya,AM pun di press habis dengan cara di pukuli bahkan polisi memukulinya pakai Broti, polisi yang menangkap pun mengatakan kalau AM dibawa ke kantor polisi, akan semakin parah" 

"Mendengar ancaman polisi seperti itu Sontak saja, remaja ini semakin ketakutan. Dia tak menyangka barang yang dimasukan ke sakunya tadi adalah narkoba. Begitu ucap Rahma Chaniago memaparkan pengakuan AM"



Saat ini, AM pemuda malang tersebut ditahan di Polres Siantar dengan tuduhan mengedarkan sabu.sebagaimana dimaksud  dalam psl 114 dan 112 dari UU no 35 Tahun 2009. 

Sementara itu Ismail Chaniago (52) selaku orang tua AM yang  berprofesi sebagai jurnalis ketika di konfirmasi oleh awak media (12/6/2021) mengatakan " Tengik kali kerjaan Sat narkoba polres siantar ini, ini ada apa..?  Penangkapan dilakukan terhadap anak saya AM itu hari selasa tanggal 8/6/2021. Sekira pukul 22: Wib. tetapi dalam surat penangkapan yang ber-nomor : SP-Kap./127/VI/ 2021/Res Narkoba. tanggal di terbikan 9 Juni 2021,apa gak salah ini.? ucap orang tua AM.

"Macamana ceritanya surat penangkapan tertanggal mundur ? Lagian dalam pasal 19 ayat (1) KUHAP Surat Penangkapan hanya berlaku satu hari. Tetapi kenapa dalam surat penangkapan tersebut diberlakukan tiga hari.? Penahanan anak saya itu cacat hukum, artinya anak saya ditangkap lebih dulu dari penerbitan surat perintah penagkapan, ujar nya kesal.

Sementara itu Randy H Tampubolon selaku Ketua DPD.Garnizun (Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif -red) Kota Siantar ketika dimintai tanggapan oleh awak media (12/6/2021) terkait penangkapan AM mengatakan,
" Bila benar penangkapan AM adalah pengkondisian (dijebak) maka dipastikan pemberantasan Narkoba di Kota Siantar Khususnya tidak akan pernah berhasil, karena tindakan penjebakan yang dilakukan polisi, hanya menyeret korban penyalahgunaan narkoba saja, sementara para  Bandar  dan Pialangnya bebas tak tersentuh hukum.ucap Tampubolon,

"Ada Tiga Bandar Narkoba yang cukup punya nama  di kota siantar ini, UH,RK dan BD yang secara nalar tidak mungkin Polisi siantar tak tau siapa mereka,kenapa itu tidak bisa mereka jebak untuk di tangkap?.ucap Tampubolon 

"Saran saya kepada orang tua dan keluarga AM, telusuri ikuti proses hukum AM, bila benar AM dijebak,maka secara hukum AM harus BDH (Bebas Demi Hukum), melalui media ini juga saya tekankan kepada penyidik Sat Narkoba Polres Siantar yang ditugaskan untuk memeriksa AM, dikejar itu siwanita W dan Temanya yang melarikan diri,saya berkeyakinan kasus ini tidak berdiri sendiri" 

"Tentang Surat Penangkapan yang tertanggal mundur saya sarankan kepada keluarga dan orang tua AM agar segera  laporkan itu ke Propam Polda, bila perlu langsung temui Dir Narkoba Poldasu Pak Cornelius, pasti diresponya itu, ucap Tampubolon mengakhiri. ||LPurba/*

Posting Komentar

0 Komentar