Berdasarkan informasi tersebut Personil Sat. Narkoba polres siantar pun melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi, benar saja peesonil melihat seorang laki-laki Residivis yang dicurigai sedang duduk-duduk di pinggir jalan dimaksud.
Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya,dari introgasi singkat diketahui laki -laki tersebut bernama Patar (44) thn warga kel.aek nauli pematangsiantar.
Pada saat diamankan, Patar menjatuhkan sesuatu dari badannya, kemudian setelah di periksa ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 2.23 gram, dari samping kanan Patar juga ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.51 gram, lalu 1 unit Hp merk Nokia juga ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celana Patar,dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.100.000.
Untuk mempertamggung jawabkan perbuatannya Patar (Tersangka) yang Residivis ini selanjutnya bersama barang bukti dibawa ke Komando Sat Narkoba Polres Pematangsiantar,guna pemgembangan dan proses hukum lebih lanjut sebagaimana dengan psl 114 dan 112 dari UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan,||Zc/*
0 Komentar