Update

8/recent/ticker-posts

Woww..!! "Kamuflase Tingkat Tinggi" Gotong Royong Menggunakan Alat Berat, Pengerjaan Proyek Dengan Peralatan Manual



KORANKITA.ONLINE.[Simalungun-Sumut] -Program Pemerintah Kabupaten Simalungun yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Simalungun dengan Momor: 188.45/9605/11.1/2021 tertanggal 27 Mei 2021, yang ditanda tangani oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.SH. dan di Cap dengan Stempel Basah Garuda (Stempel Pemerintahan Kabupaten Simalungun-red) menuai kontroversi di tengah masyarakat dan menjadi bahasan hangat bagi para pemerhati kebijakan pemerintah serta penggiat lembaga sosial control lainya.

Edward Kaston Napitupulu.S.Sos dari Lembaga pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) yang berkedudukan di Jakarta saat di minta tanggapanya oleh awak media melalui aplikasi whatsapp (11/6/2021) terkait Marharoan Bolon (Gotong Royong-red) yang menjadi Keputusan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Edward menanggapi "
"Marharoan Bolon yang ditetapkan Bupati Simalungun menurut saya adalah "Kamuflase Tingkat Tinggi" Keputusan yang mengatasnamakan kepentingan Masyarakat,akan tetapi sesungguhnya itu keputusan yang keblinger",



"Marharoan Bolon yang ditetapkan RHS adalah Marharoan Bolon yang salah dan melenceng dari konteks Marharoan bolon yang sebenarnya",

" Sejatinya Marharoan Bolon atau Gotong Royong itu dilaksanakan untuk mengurangi beban Masyarakat bukan malah menambah beban Masyarakat dengan segala bentuk bantuan,sampai sampai membuat dan menjalankan daftar "lis" bantuan"

"RHS hendaknya sebelum megeluarkan keputusan berfikir dululah apa efeknya dari keputusannya, jangan hanya mendengar saran dari para "Staf Kgususnya", masyarakat Kab Simalungun sekarang ini sudah sulit baik secara sosial maupun secara ekonomi, jadi tolong jangan ditambah lagi beban Masyarakat dengan Marharoan Bolon yang gak jelas itu.Marharoan Bolon atau Gotong Royong pada prinsipnya itu bagus, tidak ada salahnya,yang salah itu ketika Marharoan Bolon atau Gotong Royong di SK kan,Gotong Royong itu sifatnya Sosial nah Kalau sudah dengan Surat Keputusan ya bukan Sosial lagi,tanggap edward


Sementara itu Sariman (65) warga Kec.Gunung malela saat dibincangi Korankita.online terkait Marharoan Bolon (11/6/2021) mengatakan,
" waktu pencalonan dulu RHS katanya Rakyat Harus Sejahtera, tapi setelah terpilih bukannya sejahtera malah masyarakat makin sengsara, dibikin Marharoan Bolon atau Gotong Royong atau Urunan kata orang jawa,lha wong pemkab kan punya anggaran, ini malah gotong royong yang dibesar besarkan, apa pemkab mau kalau APBD nya digotong royongkan sama masyarakat ? Lawak -lawaklah Bupati RHS ini, ucapnya dengan aksen jawa yang medok sambil tersenyum pahit.


Sementara itu Randy H Tampubolon saat di mintai tanggapanya terkait Marharoan Bolon, (12/6//2021) mengatakan,

" Baru kali ini terjadi didunia,dan terjadinya di Kabupaten Simalungun, di awal Kepemimpinan Radiapoh Hasiholan Sinaga.S.H sebagai Bupati Simalungun, apa itu.?
"Gotong Royong Menggunakan Alat Berat dan Pekerjaan Proyek Menggunakan Peralatan Manual" ini kan sudah terbalik balik, contoh gotong royong itu memparbaiki dan menimbun jalan kampung jalan kesawah,jalan kekuburan dengan peralatanya seadanya seperti plengki,cangkul dll (manual),bukan memperbaiki/menimbun lubang lubang di jalan Provinsi , dengan memakai alat berat, ini sama saja dengan Mempermalukan Gubsu dan mempertontonkan kepada khalayak umum kalau Provinsi tidak mampu memperbaiki dan merawat jalan yang menjadi tanggung jawab Provinsi.ucap Tampubolon.

Dalam berita sebelumya dikatakan"Sepertinya Bupati Simalungun tidak paham terhadap tata kepemerintahan ,sehingga menerbitkan SK Gerakan Marharoan Bolon yang menuai Kontradiksi di masyarakat.Marharoan Bolon sudah ada sejak dari dahulu,Maharoan Bolon itu adalah bahagian dari Adat istiadat Masyarakat Simalungun dan tidak pernah di atur dalam satu Surat Keputusan.||ujar Tampubolon mengakhiri. ||Andy Irw/*

Posting Komentar

0 Komentar