Update

8/recent/ticker-posts

Kota Medan Tetap di Level 4 PPKM, Pebisnis Kafe Mengeluh


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam.

KORANKITA.ONLINE - [Medan-Sumut] - Informasi mengenai status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Medan merupakan informasi yang banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat khususnya warga kota Medan dan sekitarnya karena dinilai status PPKM Level 4 yang tidak berkesudahan.

Riski (38) selaku manajer salah satu kafe yang ada di kota Medan pun bingung harus berbuat apa, ketika dimintai pendapat apabila PPKM Level 4 kota Medan diperpanjang. "Aku pun ga tau mau berbuat apa lagi untuk tetap menjalankan kafe ini bang, dibuka masih sepi, tapi buka takut kena razia. Ya walaupun kita tetap ikuti prokes di kafe ini, tetap aja ada rasa was-was bang namanya membayangkan kalau didatangi petugas," pungkasnya (6/9).

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui laman website Sekretaris Kabinet Repbulik Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali yang berlaku mulai dari tanggal 7 September hingga 20 September 2021. Pada periode ini, cakupan wilayah yang berada di Level 4 kembali mengalami penurunan yaitu dari 34 kabupaten (kab)/kota menjadi 23 kab/kota. 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, Senin (06/09/2021) malam.

“Di luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM, yaitu PPKM Level 4 diterapkan di 23 kabupaten/kota, yang sebelumnya adalah di 34 kabupaten/kota,” ujar Airlangga. Adapun rincian daerah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut adalah Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar di Aceh; Kota Medan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal di Sumatra Utara; Kota Padang di Sumatra Barat; Kota Jambi di Jambi; serta Bangka di Kep. Bangka Belitung. 

Kemudian Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, dan Kotabaru di Kalimantan Selatan; Kota Palangkaraya di Kalimantan Tengah; Kota Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur; Kota Tarakan di Kalimantan Utara; Kota Makassar di Sulawesi Selatan; Kota Palu dan Poso di Sulawesi Tengah; Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara; Kupang di Nusa Tenggara Timur; serta Manokwari di Papua Barat. 

“Untuk PPKM Level 3 diterapkan di 314 kabupaten/kota, ini naik dari sebelumnya di 303 kabupaten/kota. PPKM Level 2 diterapkan pada 49 kabupaten/kota, ini sama dengan yang sebelumnya,” imbuhnya. 

Pada kesempatan itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa evaluasi PPKM luar Jawa-Bali dilakukan setiap dua pekan sekali meski asesmen dilakukan setiap pekan. 

Berdasarkan hasil evaluasi, hingga 5 September 2021 jumlah kasus aktif nasional mencapai 155.519 kasus, dengan luar Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 60 persen. Kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dengan penurunan tertinggi dicatatkan oleh Nusa Tenggara sebesar minus 73,76 persen. “Dari segi kesembuhan di luar Jawa-Bali [sebesar] 90 persen, sedikit di bawah nasional yang 92,94 persen. Kemudian kasus kematian di luar Jawa-Bali 2,99 persen, di bawah nasional yang sedikit lebih baik yaitu 3,29 [persen],” pungkasnya.

Senada dengan Riski, Dian (43) salah seorang pebisnis kafe juga menambahkan agar pemerintah lebih luwes lagi dalam memberikan peraturan untuk makan di tempat. "Orang pun ga nyaman mau datang kalau makan harus dibatasi waktunya selama maksimal 30 menit, tamu kami yang biasa datang sebelum PPKM juga takut mau dine in waktu ku telepon dia bilang enggak dulu lah bang takut tiba-tiba datang razia. Jadi secara psikologisnya konsumen pun ga berani buat berkunjung. Terus pendapatan kami dari mana? Bukan gampang untuk mengarahkan customer minum kopi tapi take away atau pesan melalui jasa aplikasi pemesanan makanan online gitu, tolonglah kami," pungkasnya.||A Wijaya/*

Posting Komentar

0 Komentar