Update

8/recent/ticker-posts

Simpan 22,29 Gram Sabu Dalam Loudspeaker, 3 Pelaku Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus 3 orang laki laki berinisial HS (37) als Bagol, MRSN (22) als Pito dan AEH (56) als Tukim diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H,S.Ik,M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto siang ini Sabtu (2/10) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Dituturkannya, awalnya polisi menangkap Bagol dan Pito di dalam sebuah rumah di Jalan Sepakat Kota Tebing Tinggi Rabu (29/9) pukul.16.00 wib atas informasi masyarakat bahwa dilokasi tersebut kerap menjadi tempat peredaran gelap narkotika.



Saat ditangkap, lanjut Agus, Bagol warga Torgamba Kab.Labuhan Batu yang berdomisili di Jalan Sepakat Kota Tebing Tinggi dan Pito warga Jalan Badak Kota Tebing Tinggi ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik berklip transparan berisikan diduga sabu seberat 22,29 gram, 3 (tiga) bungkus plastik berklip kosong, 1 (satu) unit timbamgan digital, 1 (satu) buah sekop berukuran kecil yang terbuat dari pipet warna hitam yang disimoan di dalam Loudspeaker portable warna hitam biru.

Setelah dilakukan interigasi singkat, Bagol mengakui barang buktibyang ditemukan adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang yang bernama AEH als Tukim warga Jalan Darmo Sari KecTanjung Morawa Kab.Deli Serdang, ungkap Agus.

Personilpun melakukan pengembangan ke lokasi dimaksud dengan berpura pura memesan sejumlah sabu namun setelah personil meringkus Tukim di RM Kasian Ombak Tanjung Morawa (tempat kesepakatan transaksi-red) personil tidak menemukan barang bukti sesuai yang dipesan melalui handphone, imbuhnya.

Dengan adanya kejadian tersebut ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkiba Polres Tebing Tinggi, ujar Iptu Agus Mengakhiri.||Wek/*

Posting Komentar

0 Komentar