Update

8/recent/ticker-posts

MEP Di Gelandang Tim Opsnal Polsek Tanah Jawa Terkait Togel



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Pengungkapan tindak pidana judi jenis tebak angka atau togel melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda Rp.25 Juta Rupiah.

Rabu, 17 Nopember 2021 sekira pukul 16.20 WIB bertempat di warung kopi milik Pak Mika Silaban yang terletak di Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Polsekta Tanah Jawa kembali menangkap pelaku perjudian jenis togel berinisial, MEP (68) warga Huta 4 Panambean Batangio, Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kec. Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. 

Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti uang tunai di duga hasil penjualan nomor tebakan angka sebanyak  Rp. 50.000,-, 1 unit hand phone merk Nokia warna casing hitam yang di dalam kotak masuk SMS dan kotak terkrim SMS  terdapat angka-angka yang mengarah ke tebak angka dan 1 buah buku tafsir mimpi. 

Bermula pada hari Rabu, tanggal 17 Nopember 2021 Kanit Reskrim ada menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang melakukan perjudian dengan cara menjual nomor judi tebak angka.

Dari informasi tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim memerintahkan personil Reskrim Unit Opsnal mencek kebenaran informasi tersebut.

Tepatnya pada pukul 15.00 WIB, personil unit Reskrim bersama tim tiba di sekitar lokasi yang di informasikan. 

Setelah dil akukan penyelidikan bahwa benar di dalam warung kopi Pak Mika Silaban yang terletak di Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kec.Tanah Jawa Kab.Simalungun, ada seorang laki-laki dewasa yang dicurigai sesuai info yang di terima sedang melakukan permainan judi tersebut.

Melihat hal tersebut petugas bersama tiga orang rekan unit Reskrim lainnya mendekati laki-laki yang di curigai dan langsung mengamankannya. 

Saat di introgasi dan di tanyakan oleh petugas sedang apa di kedai tersebut, pelaku mengakui bahwa dirinya sedang melakukan perjudian.

Selanjutnya, pelaku mengaku menyetor hasil penjualan nomor perjudian kepada bandarnya bernama Fajar.

Guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsekta Tanah Jawa, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.|| 02-SML/*

Posting Komentar

0 Komentar