Update

8/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Polsek Serbalawan Berhasil Tangkap Pelaku Curas



KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN - SUMUT] - Tim Opsnal Polsek Serbalawan, Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curas dengan inisial, M.Arif (32) warga Dusun XI Gg.Madirsan Kelurahan Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupatrn Deli Serdang.

Kapolssk Serbalawan, AKP. A.Yunus Siregar kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka, dari laporan korban menerangkan, sebelum kejadian, Korban Yuzza Al Fauzan warga Huta I Nagori Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun bersama temannya, Galang Nirwana Barus pulang dari sekolah, Senin, (29/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya di simpang Dolok Kahean keduanya berhenti untuk buang air kecil.

Tiba-tiba datang seorang laki laki dewasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah menghampiri keduanya meminta tolong untuk mendorong sepeda motornya menuju ke kota serbalawan di karenakan sepeda motornya mogok.

Kemudian, keduanya membantu laki-laki tersebut dengan cara, korban mendorong sepeda motor tersangka dengan kakinya sedangkan saksi, Galang di bonceng korban.

Dalam perjalanan menuju kota serbalwan tepatnya di TKP, laki laki tersebut meminta berhenti dengan alasan uangnya ada terjatuh sehingga korban memberhentikan sepeda motornya dan meminta saksi Galang untuk mencari uang laki laki tersebut.

 Saat Korban sedang melihat saksi, Galang mencari uang yang di maksud tiba tiba laki laki tersebut mengambil handphone dari saku kantung baju korban dan langsung pergi dengan sepeda motornya.

Korban berusaha melakukan pengejaran dan saat korban sudah  dapat mendekati, tiba-tiba pelaku tersebut menendang sepeda motor korban mengakibatkan korban terjatuh ke aspal jalan hingga korban mengalami luka lecet pada kedua siku tangan, lutut kaki serta luka lecet pada pinggang kanan.
 
Bersamaan ada pengendara sepeda motor yg melintas sehingga korbn meminta tolong kepada pengendara tersebut.

Sebelumnya,saksi Galang sudah merasa curiga sehingga sempat menambil foto plat speda motor pelaku BK 5468 TAJ.

Berbekal pengaduan tersebut dengan petunjuk identitas Plat Nomor Kendaraan yang telah di ketahui nomornya kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan.

Senin, 29 November 2021 sekira pukul 12.00 WIB di Huta Bukit Kataran Nagori Rabuhit Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, personil unit reskrim berhasil menangkap pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa, 1 unit handphone OPPO A15, 1 unit sepeda motor honda beat warna merah BK 5468 TAJ, 1 kemeja warna merah jambu dan 1 lembar celana jens warna biru di bawa ke Polsek Serbalawan guna penyelidikan lebih lanjut.|| 01-SML/*

Posting Komentar

0 Komentar