Update

8/recent/ticker-posts

Salut..! Polsek Firdaus Jalankan Program Restoratif Justice Terhadap Arif Sipencuri Ubi Kayu



KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Aksi viral pencurian ubi kayu di salah satu ladang milik salah seorang anggota Polri Ilham (29) di desa Senayan Dusun V Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara , Arif (27) akhirnya ditempuh proses Restoratif Justice dalam rangka Program Polri yang Presisi (akhirnya dimaafkan-red) 09/01/22

Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik,S.H mengatakan, akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak dipertemukan di Polsek Firdaus untuk dilakukan mediasi.hal ini sesuai dengan program Polri,untuk kasus -kasus tertentu dilakukan upaya restoratif Justice.



“Pemilik ladang ubi kayu dipertemukan dengan pelaku, kemudian pemilik ladang dengan sifat kemanusiaanlah itu tidak mau dilanjutkan ke ranah hukum. Jadi memaafkannya”, tegasnya.

Saat ini Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik , S. H memastikan pelaku dan korban sudah berdamai dan tidak akan dilanjutkan pada proses hukum lainnya. Kedua brpah pihak telah menandatangani surat pernyataan , “Sudah clear, sudah damai dan sudah membuat surat pernyataan dan korban pun sudah klarifikasi”, ujarnya mengakhiri. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar