Update

8/recent/ticker-posts

Minta Pengganti Tetap Dari Warga Dusun VI Desa Sei Dadap I/II, Surat Keberatan PAW Anggota BPD Sampai Ke Bupati Asahan



KORANKITA.ONLINE .
Sekretaris Desa Sei Dadap I/II  terkejut dan heran , "  kenapa kok bisa surat keberatan dari warga dusun VI  tentang  pergantian antar waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sampai ke Bupati Asahan ". Padahal masalah  Pergantian Antar Waktu ( PAW )  BPD beberapa hari yang lalu sudah di musyawarahkan  di Balai Desa.


Sekretaris Desa Sei Dadap I/II Sulastri saat di temui awak media merasa bingung , " heran saya bang, kok bisa surat keberatan warga dusun VI tentang Pergantian Antar Waktu anggota Badan Permusyawaratan Desa sampai ke Bupati Asahan, padahal beberapa hari yang lalu masalah ini sudah di musyawarahkan di balai desa ", Jumat ( 25/02/2022 ) di ruang kerjanya


Sebenarnya dalam mekanisme pemilihan pergantian antar waktu anggota BPD ini nantinya  bukan berdasarkan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap  ( DPT ) dari tiap Dusun, namun melainkan berdasarkan dari Daerah Pemilihan yakni Dapil II terdiri  dari Dusun V,  VI,  VII  serta VIII, memang Daerah pemilihan  dari Dusun VI warganya lebih banyak sekitar 400 jiwa dibandingkan  Dusun yang lainnya ", papar Sulastri



Selanjutnya Sulastri juga menjelaskan, " pergantian antar waktu anggota BPD ini dikarenakan salah seorang warga dusun VI  yang juga anggota BPD beberapa bulan yang lalu telah meninggal dunia. Oleh karena itu perlunya dilaksanakan pergantian antar waktu untuk mengisi kekosongan 1 orang dari 5 orang jumlah anggota BPD Desa Sei Dadap I/II. Adapun calon anggota BPD yang akan dipilih sebanyak 2 orang yakni dari dusun V sebanyak 1 orang dan dari dusun VI  juga 1 orang.


Rencananya pergantian antar waktu tersebut akan di gelar pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 yang dilaksanakan di balai desa, dalam acara tersebut nantinya akan di upayakan untuk pemilihan secara musyawarah namun apabila upaya musyawarah gagal akan dilakukan pemilihan secara Foting sebanyak 29  peserta pemilihan ", ungkap Sulastri


Sementara itu salah seorang warga dusun VI yang juga Ketua Lembaga DPP Independen Hukum Indonesia ( IHI ) Bahrum Sitompul terkait permasalahan pergantian antar waktu anggota BPD mengatakan, " baik pihak Desa dan panitia pemilihan harus lebih teliti serta bijak dalam melakukan seleksi anggota BPD yang baru nanti, karena  persoalan  ini menyangkut banyak kepentingan masyarakat dan pemerintahan desa.


Selain itu kita juga meminta kepada pihak pemerintahan desa serta pihak panitia pemilihan agar  nantinya pada saat acara pemilihan berlangsung tidak ada keberpihakan serta fair,  sebab persoalan ini jangan dianggap sepele. Pada dasarnya  warga dusun VI  tetap mengharapkan agar pengganti anggota BPD nantinya tetap dari warga dusun VI ", tegas Bahrum Sitompul.|| 01/02-Ash.

Posting Komentar

0 Komentar