Update

8/recent/ticker-posts

GM PTPN - 3 Distrik Asahan : Jika Sudah Putusan Inkracht Karyawan Kerani Buah Akan Dilakukan PHK



KORANKITA.ONLINE.
General Manager PTPN - 3 Distrik  Asahan  berkomintmen dalam menjalankan peraturan perusahaan, terkait tentang  penggelapan 92 Tandan Buah Segar ( TBS - red ) yang diduga dilakukan oleh oknum Karyawan Cek Sawit atau Kerani buah. Jika sudah mempunyai putusan kekuatan hukum tetap dari pengadilan ( Inkracht ), pihak perusahaan akan berkomitmen melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  terhadap karyawan yang bersangkutan.


Hal tersebut dikatakan General Manager PTPN - 3 Distrik Asahan H. Hasanul Arifin Nasution kepada awak media Koran Kita Online, " pihak perusahaan telah menyerahkan semua perkara ini ke pihak aparat penegak hukum, jika nanti dari hasil putusan yang berkekuatan tetap dari pengadilan pihak perusahaan akan melakukan Pemutusan hubungan kerja bagi karyawan yang bersangkutan ", Selasa ( 08/03/2022 ) di ruang kerjanya




Hasanul Arifin lebih lanjut menjelaskan, " kasus dugaan penggelapan 92 Tandan Buah Segar di areal Afdeling 4 Kebun Sei Dadap  yang dilakukan oleh salah seorang karyawan cek sawit atau krani buah bersama dengan 4 orang pelaku  lainnya, beberapa waktu yang lalu perkaranya sudah kami serahkan ke pihak aparat penegak hukum Polsek Air Batu ".


Pihak perusahaan telah menyerahkan sepenuhnya mekanisme proses hukum kepada jajaran satuan  dari Polsek Air Batu, dan kita juga akan tetap mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Jika nanti hasil dari persidangan dinyatakan oknum Karyawan Kerani buah ini bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka perusahaan akan melakukan pemecatan terhadap karyawan tersebut. Keputusan ini juga sudah menjadi komitmen dari perusahaan terhadap seluruh karyawan yang telah melanggar peraturan perusahaan dan  bertentangan dengan hukum yang berlaku ", tegas Hasanul Arifin


Diketahui dalam pemberitaan  sebelumnya pada hari Jumat yang lalu, pihak managemen perkebunan Kebun Sei Dadap bersama satuan pengamanan Komandan Peleton ( Danton ) telah mengamankan  5 orang diduga pelaku penggelapan 92 Tandan Buah Segar dari areal perkebunan Afdeling 4.


Dan dari 5 orang diduga pelaku, satu orang diantaranya karyawan cek sawit atau Kerani buah berinisial S  dan satu orang supir / driver berinisial RS dari pihak vendor atau rekanan pengangkutan buah sawit serta 3 orang lainnya sebagai buruh harian lepas yang bertugas sebagai bongkar muat buah sawit. 


Jajaran Polsek Air Batu berdasarkan dari hasil berita acara pemeriksaan telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni karyawan krani buah berinisial S dan supir / driver pengangkut buah sawit berinisial RS. Sementara tiga  orang lainnya sebagai buruh bongkar muat hanya dijadikan saksi, sebab pada saat kejadian mereka hanya melakukan aktivitas muat buah sawit saja.||01/02 - Ash/*

Posting Komentar

0 Komentar