Update

8/recent/ticker-posts

Plt. Walikota Pematangsiantar Terkesan "Bar Bar" Angkat Kusdianto SH Jadi Plt. Kadis Pendidikan


Foto : Plt Walikota Pematangsiantar "dr. Hj. Susanti Dewayani.SP.A." & "Kusdianto SH" Plt. Kadis Pendidikan Pematangsiantar (Inzet) 


KORANKITA.ONLINE.[ Pematangsiantar –  Sumut]  Plt. Walikota Pematangsiantar, dr. Hj. Susanti Dewayani SpA dinilai terlalu Agresif (cepat-red) dalam mengganti para Pelaksana Tugas Kepala Dinas dilingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar, bahkan pelaksana tugas kepala dinas  yang yang diangkat menggantikan pelaksana tugas kepala dinas yang terdahulu (sebelumnya-red) juga dinilai kurang tepat dan sangat terkesan terlalu dini (dipaksakan-red) hal itu dapat dilihat dari latar belakang pendidikan beberapa Plt yang berujung pada rangkap jabatan.

Hal ini, menjadi preseden negatif bagi Plt. Walikota Pematangsiantar, diketahui pergantian para Plt juga masih menjadi Plt sehingga jabatan dimaksud tidak dapat di "Defenitifkan" yang lebih mengherankan pergantian dilakukan hanya dalam rentang waktu satu hari sejak  pelantikan dan penetapan dr. Hj. Susanti Dewayani SpA sebagai Plt. Walikota Pematangsiantar,tanpa terlebih dahulu memberikan ruang kepada Plt yang dinonjobkan untuk memperlihatkan kemampuan SDM nya dan kinerjanya.

Menyikapi hal tersebut,Wakil Directur Executif Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor " M Purba" sangat menyayangkan sikap Plt. Walikota Pematangsiantar yang dengan sikap "barbar" mengganti beberapa Kepala OPD yang masih sebagai pelaksana tugas (Plt) tanpa adanya pendekatan dan pengenalan akan SDM yang digantikan dan juga terjadinya rangkap jabatan akan membuat kesenjangan program pemerintahan kota Pematangsiantar kedepan.

“Sangat disayangkan sikap Plt. Walikota Pematangsiantar yang terkesan main barbar tanpa mengenali dan menguji bebepara Plt yang sudah di nonjobkan, malah anehnya Plt yang diangkat juga bukan semua sesuai latar belakang pendidikan yang dimiliki para eselon II sehingga menurut kami kebijakan ini tidak mencerminkan wacana untuk memajukan instansi bahkan diduga kebijakan ini terlalu mengada ada karena belum ada penilaian yang dilakukan tetapi hitungan hari setelah dilantik menjadi Wakil Walikota” 

“Sebagai contoh, Plt. Kadis Pendidikan saat ini adalah Kusdianto SH ,hal ini perlu kita cermati bahwa sosok  Kusdianto SH saat ini masih merupakan Kadis Pariwisata Defenitif kota Pematangsiantar, diangkat sebagai Plt Kadis Pendidikan kota Pematangsiantar, nah ini kan jadi Rangkap Jabatan "

" Masih segar diingatan kami terkait Kusdianto SH sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pematangsiantar, pernah menuai pro kontra atas pembangunan di Gedung Pariwisata tepatnya di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar, dimana kebijakan Kusdianto sempat menjadi perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat atas pembangunan satu prasasti  "Teks Proklamasi" dengan mencampur adukkan dua Ejaan Bahasa Indonesia ( Ejaan Lama dan Ejaaan yang disempurnakan) ini salah satu "Korban Kebijakan Kusdianto" saat menjadi Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar.


“Bila melihat gelar Sarjana yang disandang Kusdianto SH.adalah gelar Sarjana yang berasal dari disiplin Ilmu Hukum, apakah lebih patut ASN yang disiplin Ilmunya "Ilmu Hukum" menempati jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan  ? atau sudah tidak ada lagi ASN di Pemerintahan Kota Pematangsiantar yang latar belakang Disiplin Ilmunya "Pendidikan".? seperti yang gelar sarjanaya "S.Pd" yang sudah mengikuti pelatihan kepemimpinan dan golonganya"?

Diakhir perbincangan, M Purba mengingatkan agar dr. Hj. Susanti Dewayani SpA. "selaku Plt Walikota Pematangsiantar, untuk lebih Arif dan Bijaksana dalam menempatkan dan mengangkat seorang ASN menjadi Kepala OPD sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki sehingga terhindari dari rangkap jabata" Pungkas M.Purba||01-PB/*

Posting Komentar

0 Komentar