Update

8/recent/ticker-posts

Pukuli Istri Karena Masalah Handphone, Antonius Siahaan Dijebloskan Ke Penjara


Foto : Pelaku Antonius Pangidoan Siahaan 

KORANKITA.ONLINE.[ Pematangsiantar-Sumut] -Antonius Pangidoan Siahaan (40) yang tinggal di Jalan Bahkora, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar ini dijebloskan ke Penjara Polres Siantar usai menganiaya isterinya sendiri Pita Rotua boru Aritonang (40), Sabtu (9/3/22) siang sekira jam 12.00 WIB.

Penganiayaan berlangsung di rumah Pelaku, Minggu (20/2/22) siang sekira jam 14.00 WIB, yang saat itu Pelaku meminta handphone yang dipakai anaknya. Kemudian, sang anak memberitahukan kepada korban yang berada didalam kamar.

Korban pun keluar dari dalam kamarnya dan langsung meminta HP dari Pelaku yang berada disamping rumah. Namun, Pelaku tidak memberikan sehingga korban berusaha mengambil paksah Handphone tersebut.

Secara tiba-tiba, Pelaku emosi dan memukul korban menggunakan tangan dan mengenai telinga sebelah kiri. Akibat perlakukan kasar dan membabi buta itu korban merasa kesakitan dan sempat untuk melakukan perlawanan.

Bahkan Korban juga berusaha meraih Handphone. Tapi pelaku malah melamparkan Hp itu ke tanah dan korban langsung mengambilnya  sembari berlari masuk kedalam rumah melalui pintu samping.

Tak sampai disitu, ternyata Pelaku mengejar korban hingga kedalam rumah dan langsung memukul kembali sehingga korban mengalami kesakitan dan mengalami luka memar biru dibagian lengan tangan sebelah kanannya. 

Korban yang terus diserang akhirnya berusaha menyelamatkan diri. Kemudian menghampiri kedua anak nya yang sudah terlebih dahulu disuruhnya untuk pergi. Tak terima dianiaya, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.

Yakni dengan Laporan Polisi nomor : LP/ B / 142 /III/2022/SU/STR tanggal 21 Februari 2022. Setelah penyidik melengkapi berkas dengan memeriksa korban dan saksi-saksi, maka Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menerbitkan surat penangkapan.

"Hari Sabtu (9/3/22) siang sekira jam 12.00 WIB Tim kita berhasil meringkus Pelaku di Jalan Bahkora," papar Kasat Reskim AKP Banuara dihubungi awak media ini, Senin (14/3/22) siang sekira jam 16.00 WIB melalui sambungan telepon seluler.

Kini sambung Kasat, Pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1),(4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar