KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial So (32) als Panjang dan AF (29) als Andre berhasil disikat (Ditangkap-red) personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.
Kedua warga Kota Tebing Tinggi tersebut berhasil ditangkap usai Embat (Melakukan pencurian-red) 4 (Empat) Set pintu lipat besi toko milik Dinas Perdaganagn Kota Tebing Tinggi di Pasar Gambir Jln.Iskandar Muda Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (13/05/2022) sekiyar pukul.20.30 wib.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H siang ini bahwa aksi keduanya pertama sekali diketahui penjaga malam Pasar Gambir saat berpatroli keliling.
Saat itu lanjutnya, petugas penjaga malam mendengar suara congkelan besi tak jauh dari lokasi berdiri. Mengetahui ada dua orang yang sedang mencongkel pintu lipat, petugas jaga malam bersama temannya langsung menghunungi pihak Polres Tebing Tinggi.
Begitu mendapat laporan, 4 (Empat) personil Satreskrim berpakaian preman (Bukan pakaian dinas-red) langsung menuju lokasi. Benar saja, saat itu keduanya sedang mencongkel pintu besi dan langsung disergap tanpa perlawanan, paparnya.
Atas peristiwa tersebut, Dinas Perdaganagn ditaksir mengalami kerugian Rp.30.000.000,- (Tiga puluh juta). Saat ini keduanya telah diamankan beserta barang bukti dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana dengan ajcaman hukuman 7 Tahun penjara, tandasnya. ||01-TS)*.
0 Komentar