Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Labuhan Ruku Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curat



KORANKITA.ONLINE
[Batu Bara - Sumut] - Polsek Labuhan Ruku gelar Konferensi Pers Pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) bertempat di Mapolsek Labuhan Ruku Resor Batu Bara . 
Rabu sore (25/5/2022)

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH. MH yang di dampingi Wakapolsek IPTU Ahmad Fahmi, SH serta Kanit Reskrim IPDA Cristian DC. Panggabean, SH. MH menjelaskan Kronologis kejadian, yakni :

Dengan dasar LP/B/V/2022/SPKT/Polsek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara/Polda Sumut/tgl 20 Mei 2022, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian di rumah Halimatun Sadiah, (Pelapor) 

Dari hasil Penyelidikan dan olah TKP Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku dan,

Akhirnya pada Sabtu 21 Mei 2022 dinihari sekira jam 02.30 Wib berhasil menangkap Asfi alias Naga (27) Lk warga Dusun 1 Kolam Vlll Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara dan Nanda (21) Lk warga Dusun 1 Kolam Vl Desa Bogak Besar Kec. Teluk Dalam Kab. Serdang Bedagai. 

Dari tersangka pelaku , Polisi mendapatkan barang bukti satu unit HP merk Vivo Y01 warna biru,  satu unit HP merk Oppo A37 warna gold , Uang tunai senilai Satu juta seratus ribu rupiah, dan uang tunai Dua ratus limapuluh ribu rupiah. 

Di jelaskan Kapolsek AKP Fery Kusnadi, Pada hari jumat tanggal 20 mei 2022 sekira pukul 04:00 wib telah terjadi pencurian di rumah milik Halimatun Sadiah (pelapor) yang berada di Dusun III Desa Ujung Kubu Kec. Nibung Hangus Kab. Batubara

Saat itu pelapor bangun dari tidurnya menuju kamar mandi belakang dan melihat pintu belakang telah terbuka / di rusak oleh pelaku 

Selanjutnya pelapor membangunkan trayudi , kemudian bersama trayudi memeriksa barang barang yang ada di rumahnya. 

Dan melihat handpone merk vivo Y01 warna blue dengan no imei1. 860937059044695 dan no imei2. 86093705944697 yang diletakan di kamar pelapor telah hilang 

Selanjutnya pelapor bersama trayudi menuju ruang keluarga dan handpone merk oppo 37 warna gold yang sedang di cash juga hilang 

Kemudian pelapor dan trayudi mengecek uang yang di simpan di lemari depan senilai Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta) rupiah juga hilang 

Pelapor bersama dengan trayudi berusaha mencari, namun tidak menemukan nya akhirnya pelapor memberitahukan menelpon Rusli pada pukul 08:00 wib dan memberitahukan kejadian ini. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 12.400.000 (dua belas juta empat ratus ribu rupiah) .Tutup Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH. MH.||01-BB/*

Posting Komentar

0 Komentar