Update

8/recent/ticker-posts

Terkait Kasus Tipu Gelap Anggota DPRD, Polres Siantar Menyurati Polda Sumut Untuk Gelar Perkara



Foto : Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung

KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Soal kasus tipu gelap seorang anggota DPRD Siantar inisial FS, Polres Siantar terus melakukan pendalaman. Termasuk sudah menyurati Polda Sumut untuk gelar perkara.


Selain itu, Polres Siantar ikut meminta pendapat ahli hukum pidana dan juga perdata, terkait penanganan perkara tindak pinada penipuan dan penggelapan tersebut.


Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung ketika dihubungi, Sabtu (14/5/22) sore jam 16.00 WIB melalui pesan whattsap.


"Semua keterangan ahli (pidana-perdata) sudah kita minta keterangannya," tegas Banuara Manurung, mantan Kapolsek Bangun, Polres Simalungun itu.


Nantinya kata Banuara Manurung, usai menyurati Polda Sumut, pihaknya juga akan kembali gelar perkara lantaran statusnya FS saat ini masih terlapor.


"Setelahnya akan kembali lagi melakukan gelar perkara. Statusnya saat ini masih terlapor. Kita juga sudah membuat surat ke Polda untuk gelar," ujar Banuara.


Sementara itu, salah seorang korban S Sinaga yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Kota Siantar juga turut membenarkan upaya dari Satreskrim.


Salah satunya sudah meminta pendapat ahli hukum pidana dan juga perdata, terkait penanganan perkara tindak pinada penipuan dan penggelapan.


Korban S Sinaga meyampaikan, informasi yang mereka dapatkan dari permintaannya soal keterangah ahli tersebut sangat jelas merupakan perbuatan pidana. 


Hanya saja kata S Sinaga dihubungi, Sabtu (14/5/22) sore jam 16.22 WIB. Kalau saat ini mereka tetap akan menunggu hasil dari gelar perkara di Polda.


"Kalau informasinya, perbuatan itu pidana menurut ahli. Tapi belum ada buktinya dari polisi. Ya kita tunggu ajalah hasil gelar nanti," ujarnya kepada wartawan.


Gelar perkara tersebut, direncanakan dilakukan dalam waktu dekat ini, hal itu sesuai informasi yang didapat S Sinaga dari pihak kepolisian Polres Siantar.


Sebelumnya, Binaris Situmorang, kuasa hukum pelapor dugaan penipuan dan penggelapan menyatakan, saat ini penyidik Polres Siantar sedang penjejakan saksi ahli.


"Hasil dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), pada prinsipnya mengatakan investasi itu tidak terdaftar secara resmi. Itunya catatan mereka. Keterangan ahli dari pidana dan perdata belum datang," jelasnya beberapa waktu lalu.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar