Update

8/recent/ticker-posts

Mahasiswa Aliansi Pemuda Masyarakat Merah Putih Unjuk Rasa Ke Polres Pematang, DPRD dan Kantor Wali Kota Pematang Siantar.



KORANKITA.ONLINE [PEMATANG SIANTAR -SUMUT] -Terkait Lahan HGU Aktif Akupasi PTPN 3 Afdiling 4 Kebun Bangun, Mahasiswa Aliansi Pemuda Masyarakat Merah Putih lakukan unjuk rasa ke polres simalungun, DPRD Pematang Siantar, dan Kantor Walikota, Rabu, (30/11/2022) dari jam 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Pernyataan Sikap Mahasiswa sehubungan dengan munculnya permasalahan terkait konflik atas pendudukan oleh sejumlah masyarakat di atas lahan milik PTPN 3 di Kelurahan Gurilla Kota Pematang Siantar, orasinya, "Kami mencermati bahwasanya tanah tersebut benar milik PTPN 3 yang sah".

PTPN 3 berhak penuh atas lahan dan pengelolaan lahan tersebut, PTPN 3 selaku dari Badan Usaha Milik Negara memiliki tanggungjawab pada pertumbuhan pembangunan ekonomi Negara untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

Pendudukan tanah milik PTPN 3 oleh sejumlah masyarakat Gurilla Kota Pematang Siantar selama bertahun-tahun tanpa memiliki hak penguasaan dan pengelolaan merupakan tindakan illegal, melawan hukum dan perundang-undangan serta merugikan Negara. 

Maka melihat situasi dan kondisi hari ini, dimana PTPN 3 berupaya mengambil lahan yang dikuasai oleh masyarakat tersebut adalah benar. 

Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Merah Putih menggelar Aksi Unjuk Rasa dengan, menyatakan sikap, pertama (1), Mendukung Negara dalam hal ini PTPN 3 untuk kembali merebut lahan kepemilikann yang selama ini di kuasai dan di kelola oleh masyarakat secara illegal dan merugikan Negara.

ke 2, Mendukung Negara dalam hal ini PTPN III sebagai bagian dari pembangunan dan percepatan ekonomi nasional dengan memaksimalkan potensi sumber daya perusahaan yang memiliki HGU aktif. 

ke 3, Mendukung langkah yang telah dilakukan PTPN 3, Aparat penegak hukum (TN I-POLRI) dalam upayah menguasai kembali asset milik Negara yang selama ini dikuasai oleh masyarakat secara illegal. 

ke 4, Mengapresiasi PTPN 3, Aparat Penegak Hukum TN I-Polri yang secara humanis dan persuasive dalam rangka menyelesaikan konflik dengan masyarakat yang secara sepih menguasai lahan. 

ke 5, kami Mengecam tindakan-tindakan masyarakat dan sejumlah pihak yang berupaya untuk melawan Negara, dan hukum dalam upaya agar tetap menguasai lahan milik PTPN 3 secara illagal. 

ke 6, Segera hentikan pergeragakan mafia tanah di lokasi PTPN 3, Jangan biarkan mafia tanah berkuasa dan merajalela di negri ini, terkhususnya di lokasi PTPN 3 dan segera penjaraka mafia tanah.

ke 7, Kami mahasiswa Percaya dan mendukung bahwa Kapolres Pematang siantar dapat menyelesaikan dan menangkap mafia tanah, juga percaya bahwa Kapolda Sumut dapat menyelesaikan masalah ini, karena Negara ini Negara hukum, ungkap para pengunjuk rasa. 

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Fernando mengatakan, "apa yang menjadi aspirasi Akan kita tidak lanjuti, berkaitan dengan penyerobotan tanah dan sesuai Undang Undang perkebunan sudah ditindak lanjuti oleh polda sumut, rekan rekan sudah tahu untuk statusnya rekan rekan bisa tanya polda sumut", ucapnya. 

Selanjutnya ke Kantor DPRD Pematang Siantar, dan bergerak ke Kantor Walikota Pematang Siantar. 

Di Kantor Wali kota Pematang Siantar Asisten 2 Jainal Siahaan mengatakan, mengenai persoalan ini atas nama pemerintahan kota Pematang Siantar bersikap netral dan independen, pemerintahan akan koordinasi dan sinerji, dan akan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat, tentunya permasalahan ini akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya, tukasnya.|| 01-Sml/*

Posting Komentar

0 Komentar