Update

8/recent/ticker-posts

Keroyok Maling Hingga Tewas, Pemilik Burung Diamankan Reskrim Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE, (Tebing Tinggi-Sumut) - Seorang pemilik Burung Muarai Batu berinisial So (44) akhirnya diamankan Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari rumahnya di Jl.Bhayangkara, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (08/04/23) Pukul.21.00 Wib.

So ditangkap atas dasar perlakuan penganiayaan secara bersama sama (Keroyok-red) terhadap AR (27) warga Jl.Indra, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J Rudianto Silalahi, S.H, M.H saat dimintai keterangannya membenarkan hal tersebut, benar So diamankan dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang diduga melakukan pencurian Burung Murai Batu miliknya dari rumahnya pada Kamis (06/04/23).

Saat itu lanjut Silalahi, korban dianiaya sampai luka luka di sekujur tubuh dan mengeluarkan banyak darah. Sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi namun akhirnya meninggal dunia.

Kini So telah diamankan di Kantor Sat areskrim Polres Tebing Tinggi, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e Subs Pasal 351 ayat (3) dari KUJPidana, tutup AKP J Rudianto, Simanjuntak, S.H, M.H. ||01-TS/*.

Posting Komentar

1 Komentar