Update

8/recent/ticker-posts

Diupah Rp50 Ribu Beli Shabu, Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Saiful Dirumahnya



KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - SEN alias Syaiful (43) hanya bisa pasrah ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis Shabu, Senin (19/6/2023) siang sekira pukul 12.30 Wib. 

Awalnya pada hari Senin siang (19/6/2023) atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap pelaku RH alias Ramadan (32) saat mengendarai sepedamotor Honda CS BK 5809 ST di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. 

Dari pelaku Ramadan diketahui warga Jl. Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,40 gram, 1 unit Hp merk VIVO dan 1buah dompet didalamnya ada uang sebesar Rp1.300.000.

Diinterogasi Pelaku Ramadan mengaku Shabu itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari Pelaku Saiful Efendi Nasution. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan meringkus Pelaku Saiful dirumahnya, Jl. Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. 

Dari Pelaku Saiful ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Redmi dan uang sebesar Rp50.000. Pelaku Saiful mengaku ada memberikan Shabu kepada pelaku Ramadan Hutasuhut dan mendapatkan upah Rp50 juta kemudian membeli Shabu itu dari seorang laki-laki berinisial A. 

Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Laki-laki inisial A itu tidak ditemukan sehingga kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar. 

"Kedua pelaku, SEN alias Syaiful dan RH alias Ramadan beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu SH.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar