Update

8/recent/ticker-posts

Miliki 6 Paket Sabu, Warga Sergai Ini diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE, [Tebingtinggi-Sumut ] - Sebanyak enam paket narkotika jenis sabu-sabu berhasil disita saat personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria terduga pengedar sabu di Jalan LKMD 1 Gunung Bakti, Kel.Lalang, Kec.Rambutan, Kota Tebang Tinggi, Sumut, Kamis (15/6/2023) sekira Pukul.20.30 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, Pelaku berinisial A alias Al (39) warga Dusun XIII Firdaus, Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai, Sumut.    

Dijelaskannya, petugas Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria inisial A alias Al pada Kamis lalu (15/6) pukul 20.30 WIB di Jalan LKMD 1 Kampung Lalang berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas tindakan pelaku dalam melakukan tindak pidana narkotika.



"Petugas menangkap pelaku di pinggir jalan, usai itu langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang terdapat 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dan 1 buah potongan plastik asoy warna hitam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total seberat 1,81 gram", Terang Agus.

Termasuk 1 unit handphone merk i-Cherry warna putih, uang tunai sebesar Rp.160 ribu dan 1 buah dompet warna coklat yang berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu Al mengaku dan menjawab miliknya. 

"Lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut", Tutup AKP Agus Arianto.||01-TS/*

Posting Komentar

0 Komentar