Update

8/recent/ticker-posts

PPAB Tegaskan Adanya Kelompok Tertentu Mengklaim Pemilik Hak Tanah Adat di Simalungun Itu Melanggar Hukum dan Tidak Miliki Dasar


Teks Photo : Ketua Bidang Hukum dan HAM PPAB-Simalungun, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, didampingi Wakil Sekretaris Rohdian Purba MSi, saat konfrensi pers soal tanah adat dan tanah ulayat

KORANKITA.ONLINE.[SIMALUNGUN-SUMUT] - Adanya kelompok tertentu yang megklaim pemilik Hak Tanah Adat atau Tanah Ulayat di Kabupaten Simalungun, dinilai melanggar hukum dan tidak memiliki dasar.

Hal itu dinyatakan Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya(PPAB) Simalungun, melakukan klarifikasi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Ketua Bidang Hukum dan HAM PPAB-Simalungun, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, didampingi Wakil Sekretaris Rohdian Purba MSi, saat konfrensi pers soal tanah adat dan tanah ulayat, Rabu (26/7/2023) menjelaskan PPAB-Simalungun sudah dua kali menyurati Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo atau Jokowi terkait adanya kelompok atau pihak masyarakat yang mengklaim bahwa Sihaporas di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, sebagai tanah adatnya.

"Atas pengklaiman tanah adat tersebut, PPAB-Simalungun melayangkan surat ke Presiden dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menanyakan keabsahan tanah adat tersebut,"Ujarnya.

Hasil kunjungan ke Jakarta, Hermanto Sipayung menegaskan dipastikan tidak ada satu pihak manapun yang memiliki tanah adat di Simalungun.

“PPAB-Simalungun sudah langsung bertemu dengan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup, M Sait tentang klaim tanah adat di Simalungun. Hasilnya, ternyata belum ada ditetapkan kepada kelompok manapun soal kepemilikan tanah adat dan tanah ulayat di Simalungun,” tegas Hermanto.

“Pada 10 Juli 2023 kemarin, kami sudah bertemu dengan pihak Kementerian. Hasilnya, belum ada dikeluarkan satu surat pun menetapkan ada kelompok yang memiliki tanah adat di Simalungun,” Sambung Hermanto.

Hermano mengungkapkan, bila ada klaim oleh kelompok-kelompok tertentu memiliki tanah adat atau tanah ulayat di Simalungun itu melanggar hukum dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam hal penetapan kepemilikan tanah adat itu harus ada Peraturan Daerah (Perda)nya, hingga ada surat penghunjukan dari kementerian.

“Itu garis besar pertemuan kami. Kita juga mempertanyakan tentang sertifikat yang dibagi-bagikan kelompok tertentu kepada masyarakat yakni sertifikat BRWA. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian LHK menegaskan bahwa itu tidak sah karena bukan dikeluarkan lembaga pemerintah,” ungkap Hermanto.

Disebutkannya, pihak pemerintah yakni Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian LHK memastikan BRWA bukan lembaga resmi pemerintahan.

Maka dari itu, lanjut Hermanto lagi bahwa PPAB-Simalungun meminta pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat mereka di Simalungun untuk menghentikan pernyataan pengklaiman itu.

"Kami meminta juga kepada Bapak Presiden agar pemerintah pusat tidak mengakomodir kelompok tertentu dan mengesampingkan keberadaan suku asli Simalungun tentang proses klaim tanah adat dan tanah ulayat di Simalungun," Pungkas Hermanto Sipayung.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar