Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Serbalawan Tangkap Dua Pelaku Penyalahguna Narkoba di Area Kebun PT. Bridgestone SRE


Teks photo : Kedua pelaku, SB alias Bordil dan AS beserta badang bukti saat diamankan di Polsek Serbalawan

KORANKITA.ONLINE.[ SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Serbelawan di pimpin Kanit Reskrim IPDA Dommes Marbun meringkus dua pelaku penyalaguna narkoba di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (16/9/2023) sore pukul 15.30 WIB. 

Pelaku itu berinisial SB alias Bondil (37) dan rekannya AS (34) keduanya warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. 

Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, SH menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informas bahwa disekitar area Perkebunan PT. Bridgestone SRE sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (16/9/2023) sore pukul 15.30 WIB Kanit Reskrim IPDA Dommes Marbun bersama Tim Opsnal meringkus pelaku SB alias Bondil di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. 

Dari pelaku Bordil disita barang bukti berupa 1 set alat penghisap shabu atau bong, 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,96 gram, dan 1 kaca pirex berisi narkotika jenis shabu seberat 1,01 gram. 

Pelaku Bordil mengaku shabu dibelinya bersama pelaku AS. Selanjutnya Kanit Reskrim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus pelaku AS di pinggir jalan di daerah Serbalawan. 

"Kedua pelaku, SB alias Bordil dan AS beserta badang bukti alan diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Abdullah Yunus Siregar.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar