Update

8/recent/ticker-posts

Satres Narkoba Polres Siantar Ringkus Residivis Penjual Shabu dan Dua Pembeli


Teks photo : Ketiga pelaku itu S alias K, YAH dan TW beserta barang bukti sudah diamankan Satres Narkoba Polres Siantar

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Satres Narkoba Polres Siantar ringkus residivis penjual atau pengedar narkotika jenis shabu berinisial S alias K (54) bersama dua orang pembeli, YAH (33) dan TW (27), Selasa (12/9/2023) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023) mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi adanya pengedar narkotika jenis shabu di salah satu rumah di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyeldikan, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial S alias K didalam rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut. Lalu Tim Opsnal menggeledah badan S alias K dan rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah toples berisi 1 paket shabu berat brutto 2,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP dan uang Rp. 1.015.000.

Diinterogasi S als K mengakui shabu itu miliknya yang dibelinya dari Kota Medan dan juga sudah ada menjual Shabu tersebut kepada YAH dan TW. Tim Opsnal pun langsung melakukan pengembangan dan selang dua jam tepatnya Rabu (13/9/2023) pukul 00.10 Wib dini hari berhasil meringkus YAH dan TW disalah satu rumah Jl. Viyata Yudha KPR BTN, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Dari rumah itu ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP, 1 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,46 gram dan 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 buah pipa kaca bekas bakar narkotika diduga jenis shabu.


"Ketiga pelaku itu S alias K, YAH dan TW beserta barang bukti sudah diamankan Satres Narkoba Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Rudi Panjaitan.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar