Update

8/recent/ticker-posts

'Kurcok' Tersangka Tabrakan Akibatkan Pengendara Septor Meninggal Segera Disidangkan



Teks photo : Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siantar saat Tahap 2 barang bukti ke Kejari Siantar

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR -SUMUT] -  Polres Siantar melalui Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tabrakak atau Lakalantas meninggal dunia  (MD) di Jalan Kartini dekat Simpang Jalan Jawa Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat  Kota Siantar, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Selasa (19/9/2023) siang.   

Sesuai pantauan, dalam pelaksanaan Tahap 2 tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dilakukan secara online karena tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar. 
  
Sedangkan Tahap 2 barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1849-TAA dan Honda Vario BK 4466-WAK dilaksanakan di Kantor Kejari Siantar yang diterima langsung petugas Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dan Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos melalui Kanit Gakkum IPDA Syawal Nasution dikonfirmasi pada sore harinya sekira pukul 16.15 Wib membenarkan pihaknya sudah melaksanakan Tahap 2 kasus tabrakan MD di Jalan Kartini dekat Simpang Jalan Jawa tersebut.  

 "Benar, tadi siang kita sudah serahkan tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dan kedua barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar," Kata IPDA Syawal. 

  Kata Kanit Gakkum, tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok dipersangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).   

Sementara Kejari Siantar Jurist P. Sitepu SH, MH melalui Konfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dikonfirmasi juga membenarkan pihaknya sudah menerimaa Tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus tabrakan MD tersebut dari penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siantar. 

  Penerimaan Tahap 2 itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk kepada Wira Damanik SH sudah melaksanakan penilitian berkas yang hasilnya dinyatakan lengkap atau P21.  

 "Benar hari ini kita sudah laksanakan Tahap 2 tersangka dan barang bukti," Ucapnya.   Sambung Edi, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tabrakan MD itu kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Siantar untuk disidangkan.  

 "Tersangka Alfredo Lubis alias Kurcok tetap dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar," Pungkas Kasi Pidum.  

Sesuai pemberitaan sebelumnya, tabrakan itu terjadi pada Hari Sabtu (8/7/2023) pagi sekitar pukul 05.30 Wib di Jalan Kartini dekat Simpang Jalan Jawa Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat  Kota Siantar.  

Awalnya mobil Toyota Avanza BK 1849-TAA dikemudikan Alfredo Lubis alias Kurcok datang dari arah apil jalan Kartini menuju arah jalan Rajamin Purba.   

Setiba dilokasi kejadian (TKP), mobil dikendarai Kurcok menabrak sepedamotor Honda Vario BK 4466-WAK dikendarai korban Sugianto (52) warga Jln. Madura Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar  Barat Kota Siantar.   

Akibat tabrakan itu Sugianto terkapar diaspal dan meninggal dunia sedangkan Kurcok langsung melarikan diri mengendarai mobilnya itu. Jenajah korban di evakuasi ke ruangan jenajah RSUD dr. Djasamen Saragih Kota Siantar untuk dilakukan visum.   

Menerima laporan masyarakat, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Siantar IPDA Syawal Nasution langsung melakukan olah TKP kemudian pengejaran hingga menemukan mobil jenis Toyota Avanza BK 1849-TAA ditinggalkan di lapangan daerah Nagahuta Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar sedangkan Alfredo Lubis alias Kurcok sudah kabur.   

Lalu berselang beberapa hari Alfredo Lubis alias Kurcok akhirnya menyerahkan diri dengan diantarkan keluarganya ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siantar kemudian dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.   

Posting Komentar

0 Komentar