Update

8/recent/ticker-posts

JPU Tuntut 13 Tahun, Majelis Hakim Ringankan Hukuman Pemilik 26,31 Gram Shabu Jadi 9 Tahun Penjara

Teks photo : Terdakwa Polman Pangaribuan sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantara

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P. Sitorus SH, MH memvonis atau hukum pemilik 173 paket atau berat bersih (Netto) 26,31 gram narkotika jenis shabu, Polman Pangaribuan (32) warga Jl. Pdt. J. Wismara Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar selama 9 tahun penjara dikurangi selama masa tahan sudah dijalaninya dalam sidang secara online di Pengadidlan Negeri (PN) Siantar, Senin (23/10/2023) siang.

Selain itu Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Polman harus membayarkan denda sebesar Rp.2.000.000.000,00 atau Rp2 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 Bulan.

Vonis terdakwa Polman tersebut lebih ringan bila dibandingkan dari tuntutannya selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp.2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady SH.

Untuk barang bukti mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC yang disita dari terdakwa Polman dikembalikan Majelis Hakim kepada pemiliknya karena mobil tersebut merupakan mobil rental, sedangkan JPU Selamat Riady dalam tuntutan merampas untuk negara karena ditemukan barang bukti 3 paket shabu dari dalam dashboard mobil tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sependapat membuktikan terdakwa Polman bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual atau membeli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Dan Tanpa hak Memiliki atau menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan Pertama Primair melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Dakwaan Kedua melanggar pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa ditangkap para saksi Sat Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (1/6/2023) sekira pukul 15.00 Wib diduga hendak tranaksi narkotika di Jalan Pdt. J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Dari terdakwa Polman disita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1965 WAC, 1 unit Handphone (HP) merek Vivo, 173 paket narkotika jenis shabu, 1 bungkus kertas tiktak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip dan uang sebanyak Rp.1.900.000 sebagai hasil penjualan shabu. Selain 173 paket shabu, dari terdakwa Polman juga disita barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Pematang Siantar No : 240/IL.10040.00/2023 tanggal 02 Juni 2023 bahwa 173 paket narkotika jenis shabu dengan berat bersih 26,31 gram, disisihkan 10,00 gram dan 1 (paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,88 gram disita dari terdakwa Polman.

Terdakwa Polman mengakui shabu tersebut dibelinya seorang laki laki bernama Budi (DPO) di Kota Tanjung Balai pada hari Minggu (28/5/2023) sebanyak 40 gram seharga Rp.15.000.000. kemudian terdakwa mempaketinya menjadi 213 paket dan terdakwa telah berhasil menjual shabu sebanyak 40 paket dimana uang hasil penjualan shabu tersebut sebesar Rp.5.000.000.

Sementara itu terdakwa Polman Pangaribuan didampingi Pengacara Posbakum dari BBH USI, Dian Morris Nadapdap SH secara lisan meminta waktu berpikir-pikri atas vonis nya tersebut.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Irwansyah P. Sitorus SH, MH menutup persidangan dan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Polman Pangaribuan dan JPU Selamat Riyadi SH untuk menyatakan menerima atau banding atas vonis terdakwa tersebut. ||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar