Teks photo : ke empat pengedar narkoba dan barang bukti sudah diamankan pihak Satres Narkoba Polres Siantar.
KORANKITA.ONLINE.[ SIANTAR-SUMUT] - Polres Siantar melalui Tim khusus (Timsus) dibentuk langsung Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK dan Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap 4 pengedar Narkoba di tempat berbeda selama sepekan dari tanggal 24 September 2023 sampai 30 September 2023.
Sesuai informasi dihimpun, dari 4 pelaku pengedar itu 3 pelaku hasil tangkapan Timsus dibentuk Kapolres Siantar, yakni pelaku FNT (34) ditangkap di Jl. Melanthon Siregar Gg. Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dengan barang bukti disita 1 buah plastik klip berisi 8 paket narkotika jenis shabu berat brutto 6.06 gram, 1 unit Hp dan 1 buah jaket.
Selanjutnya pada hari Jumat (28/9/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib Timsus menangkap pelaku PS (28) di pinggir jalan Parapat Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 0,42 gram, uang sebesar Rp. 40.000, dan 1 unit HP.
Serta pada hari Sabtu (30/9/2023) malam sekira pukul 19.00 Wib Timsus menangkap pelaku FT (34) di Jl. Bah Kapul Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan barang bukti 31 paket narkotika jenis shabu brutto 5,89 gram, 1 unit HP, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Sedangkan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik IPDA Moses Butar Butar SH menangkap pelaku AP (25) pada hari Minggu (24/9/2023) sore sekira pukul 17.00 wib di Jalan Ksatria Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat brutto 0,55 gram di bungkus tissu dan uang sebesar Rp11.000.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Plt. Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu mengatakan penangkapan para pengedar narkoba itu berkat informasi masyarakat yang segera ditindak lanjuti Polres Siantar.
"Para pelaku dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya," Pungkas IPTU Jimmy.||01-Str/FS
0 Komentar