Update

8/recent/ticker-posts

Laksanakan KRYD, Polres Siantar "Kandangkan" 12 Sepedamotor Berknalpot Brong


Teks photo : Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom, SIK, MH menyaksikan personil penindakan terhadap pengendara sepedamotor berknalpot brong

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Sebanyak 12 unit sepedamotor berknalpot brong diamankan atau "dikandangkan" setelah terjaring dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) yang dilaksanakan Polres Siantar bersama Polsek sejajaran pada hari Sabtu (10/2/2024) malam dimulai pukul 22.00 WIB. 

Kegiatan itu dipimpin Kabag Log Kompol Marhalam Napitupulu, Spd bersama Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom, SIK, MH, Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos, Kasat Intelkam IPTU Elga Elit RS, S.Trk dan Personil yang tersprin Nomor : SPRIN/173/II/PAM.3.3/2024 tanggal 09 Februari 2024

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kabag Log Kompol Marhalam Napitupulu, Spd menyampaikan kegiatan KRYD tersebut berupa patroli dengan sasaran pemuda pemudi yang nongkrong, pelanggaran lalulintas penggunaan knalpot racing atau brong pada kendaraan dan balap liar serta tauran

"Adapun lokasi kegiatan KYRD tersebut di Lapangan Merdeka, Jl. Medan dan Jl. SM. Raja,"Katanya.

Sementara Kasat Lantas AKP Gabriellah A. Gultom, SIK, MH selaku Perwira penanggungjawab (Papenjab) menambahkan dari hasil kegiatan KYRD tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 12 unit unit sepeda motor berknalpot brong.

"Untuk pengendara ke 12 sepedamotor itu sudah diberikan tindakan berupa kertas tilang untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,"Ucapnya. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Siantar untuk bersama sama menjaga dan memelihara kamtibmas dimasa tenang sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Siantar," Pungkas AKP Gabriellah.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar