Update

8/recent/ticker-posts

Dua Terdakwa Pembunuhan Parbotot Dihukum 9 Tahun Penjara


Teks photo : Kedua terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes saat digiring pegawai pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar usai disidangkan.

KORANKITA.ONLINE.[SIANTAR-SUMUT] - Prancis Marpaung Alias Ancis (36) dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes (50) keduanya terdakwa perkara tindak pidana pembunuhan dengan cara penganiayaan secara bersama sama terhadap Parbotot Juan Parulian Gultom (53) dihukum masing masing selama 9 tahun dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya. 

Amar putusan hukuman kedua terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim Diketuai Sayed Tarmizi SH, MH dalam sidang terpisah (Split) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar pada hari Selasa (19/3/2024) siang. 

Hukuman kedua terdakwa merupakan warga Dusun Sawah III Nagori Pamatang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman kedua terdakwa masing masing 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi Damanik SH. 

Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat membuktikan kedu terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut umum. 

Sesuai dakwaan penuntut umum, pada hari Rabu (6/9/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib korban (Juara Parulian Gultom-red) datang ke Rumah makan khas batak Natahn Ola di Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan bertemu saksi Ceria Oktavia Hutabarat, Donald Natal Panjaitan, Tyson Lewis Panjaitan kemudian mereka pun minum tuak. 

Lalu sekira pukul 23.00 Wib korban lewat bolak balik sebanyak 3 kali dari Jalan Seribudolok Dusun Sawah III Nagori Pamatang Panei Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun, tepatnya didepan kedai tuak milik terdakwa Prancis Marpaung alias Ancis dengan mengendarai 1 unit becak motor BK 3153 WQ. 

Merasa curiga terhadap korban, terdakwa Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes yang ada di kedai tuak terdakwa Ancis memberhentikan korban lalu menanyakan apa sebab bolak balik. Kemudian terdakwa Pak Agnes dan Ancis langsung menendang punggung korban yang sedang duduk di becak motor yang dikendarainya. Setelah itu terdakwa Ancis menarik tangan korban dan akhirnya korban turun dari atas becak dan ikut masuk kedalam kedai tuak tersebut. 

Selanjutnya terdakwa Ancis menanyai korban “mau mencuri kau disini" dan dijawab korban “gak ngapa-ngapain aku disini“. Lalu Terdakwa Pak Agnes berkata kepada korban “kenapa mondar-mandir sudah jam berapa ini, padahal sepeda motor baru hilang dari daerah ini tadi malam" dan dijawab korban “tidak kenapa-kenapa, aku hanya cari angin, kenapa rupanya“. 

Terdakwa Pak Agnes menampar wajah korban satu kali dan menendang serta memukul tulang rusuk korban satu kali. Terdakwa Ancis ikut memukul dada korban berulang kali. Setelah itu terdakwa Ancis pergi kerumah Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak (Daftar Pencarian Orang) dan meminta ikut bersama untuk mengetahui apakah Buttu Yose Simanjuntak Alias Juntak mengenal korban. 

Sesampainya di kedai tuaknya, korban ditanyai Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak dengan berkata “siapa kawanmu kemari“ dan dijawab korban “gak ada". Selanjutnya terdakwa Ancis dan Pak Agnes secara bersama-sama memukul wajah dan menendang tubuh korban secara berulang kali kemudian Buttu Yose Simanjuntak Alias Juntak menghamtamkan 1 buah kursi ke tubuh korban dan mengenai kepala bagian belakang korban yang mengakibatkan korban jatuh tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri.  

Kemudian terdakwa Ancis memanggil Gamot (Kepala Dusun) Jaya Hotmian Pardede dan memberitahukan bahwa mereka telah menganiaya seorang laki laki yang tidak dikenal karena bolak balik naik becak motor dari depan kedai tuak miliknya. Sesampainya di kedai tuak itu Jaya Hotmian Pardede melihat kondisi korban dan meminta kepada terdakwa Ancis untuk membawa korban ke rumah sakit.

Korban pun diangkat terdakwa Ancis kedalam bak becak motor dan bersama Buttu Yose Simanjuntak membawa korban ke arah Kota Siantar. Setiba di Jln. Ring Road Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar terdakwa Ancis dan Buttu Yose Simanjuntak alias Juntak membalikkan becak motor dengan posisi korban masih berada di bak becak yang mengakibatkan tubuh korban terhimpit dibak becak yang telah terbalik dengan posisi ban sebelah kiri kearah atas. Lalu Terdakwa Ancis dan Buttu Yose Simanjuntak pergi dari tempat tersebut. 

Pada hari hari Kamis (7/9/2023) pihak Kepolisian Polres Siantar mendapat laporan dari masyarakat tentang ditemukannya sesosok mayat laki-laki (korban Juara Parulian Gultom) di Jalan Ring Road Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dan pihak Polsek Siantar pun melakukan penyelidikan atas temuan sesosok mayat tersebut. Akhirnya saksi Melinda Gultom (adik kandung dari korban Juara Parulian Gultom) melapor ke Polres Siantar atas temuan sesosok mayat tersebut.

Usai membacakan amar putusan hukuman kedua Terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding. 

Sementara itu dalam persidangan, terdakwa Prancis Marpaung Alias Ancis didampingi Penasehat hukum Novrian Silaban SH dan Oloan Albert Manurung alias Pak Agnes didampingi Penasehat hukum Nobel Siregar SH.||01-Str/FS


Posting Komentar

0 Komentar