Update

8/recent/ticker-posts

Pukul Pria 43 Tahun Pakai Kursi, Buruh Harian Lepas Menyerahkan Diri ke Polsek Siantar Barat


Teks photo : Pelaku RH dan barang bukti kursi sudah diamankan di Polsek Siantar Barat

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Buruh Harian Lepas (BHL) berinisial RH (37) warga Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Kamis, (18/4/2024) sore sekira pukul 18.00 Wib menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat.

Pasalnya RH nekat melakukan penganiayaan dengan cara memukulkan kursi ke badan korban Hendra Fernando Sipayung (43) di kantor LPKN TIPIKOR juga terletak di Jalan Kartini Gang Andalas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, pada hari Rabu, (17/4/2024) sore sekira pukul 17.30 Wib.

Awalnya pada hari Rabu, (17/4/2024) sekira pukul 17.30 Wib korban (Hendra Fernando Sipayung-red) sedang berada dalam ruangan kantor LPKN TIPIKOR (TKP) dengan maksud untuk melihat situasi, dimana korban ditugaskan oleh pemilik rumah untuk menjaga dan mengawasi rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR tersebut.

Saat itu pelaku (RH-red) yang merupakan anggota dari LPKN TIPIKOR masuk kedalam kantor tersebut sembari menanyakan kepada korban, "ngapain masuk ke kantor ini". Korban keberatan sembari menjelaskan kalau dirinya yang ditugaskan oleh pemilik rumah yang dijadikan kantor SBSI dan LPKN TIPIKOR.

Lalu ntara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut hingga pelaku emosi dan mengambil kursi plastik yang berada didekat terlapor kemudian memukulkan kursi plastik tersebut kebadan korban hingga mengenai kepala dan wajah korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala hingga dijahit sebanyak 3 jahitan dan diwajah mengalami luka robek hingga dijahit 5 jahitan. Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat. Lalu personil Polsek Siantar Barat mengamankan barang bukti 1 buah kursi plastik warna biru. 

Esok harinya, Kamis (18/4/2024) sore sekira pukul 18.00 Wib pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Siantar Barat. Sehingga penyidik Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan. 

Hingga saat ini Pelaku RH sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.||01-Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar