Update

8/recent/ticker-posts

Sat Resnarkoba Polres Siantar Tangkap Penjual Sabu Jalan Mual Nauli 5 BDB



KORANKITA.ONLINE.[ SIANTAR-SUMUT] - Sudah berstatus residivis, Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin dan Kanit 2 IPDA Ganda Sinaga berhasil meringkus penjual sabu didepan rumahnya, Jalan Mual Nauli 5 BDB Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, pada Selasa, (16/4/2024) pukul 16.00 Wib sore. 

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH di konfirmasi, Rabu, (17/4/2024) siang mengatakan penjual sabu itu berinisial CGD alias Gempar (50). 

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.


Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Selasa, (16/4/2024) sore sekira pukul 16.00 Wib, Team Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 AIPDA Putra Sormin dan Kanit 2 IPDA Ganda Sinaga menangkap satu orang tersangka berinisial CGD alias G sesuai diinformaskan masyarakat saat didepan rumahnya. 

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap Gempar kemudian ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi 22 paket sabu total berat bruto 14,27 gram dari kantong celana sebelah kanan dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo. 

Diinterogasi Gempar mengaku pemilik sabu tersebut sehingga Gempar beserta seluruh barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. 

"CGD alias Gempar merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara dan hingga saat ini juga sudah diamankan untuk dilakukan periksaaan guna dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu.||01- Str/FS

Posting Komentar

0 Komentar