KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria berinisial JH (34), warga Dusun IV Desa Gempolan, Kecamatan Seibamban, Sergai, Sumatera Utara atas kasus pencurian.
JH diamankan Kamis (09/05/2024) sekira Pukul.19.40 Wib di tempat persembunyiannya di Dusun I Kampung Tempel Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sebut Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Ps. Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M, Sabtu (11/05/2024).
Edward menjelaskan, JH merupakan pelaku pencurian 300 ekor ternak bebek milik Rosida Bakara yang terjadi di Dusun VII Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban pada (10/12/23).
Pada Kamis (09/05/2024), lanjutnya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata menerima informasi dari masyarakat bahwa JH sedang berada ditempat persembunyian di Dusun I Kampung Tempel Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
"Selanjutnya, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal bergerak ke lokasi dimaksud, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan", Ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor jenis matic yang digunakan JH saat melakukan aksi pencurian, Sambungnya.
"Kini JH berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut", Pungkasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar