Update

8/recent/ticker-posts

Polres Simalungun Tangkap Satu Pelaku Pencurian Lagi Minum Tuak di Sianțar, Dua Lagi Diburon

Teks photo : Tersangka Riand Vernando Sijabat

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Lagi minum tuak di Lapo tuak Lorong IV Parluasan, Kota Siantar, Riand Vernando Sijabat (26) tak berkutik diciduk Tim Opsnal Unit Jatantas Sat Reskrim Polres Simalungun pada hari Sabtu (2/11/2024) siang pukul 12.00 Wib.

Pasalnya tersangka Riand warga Kampung Kristen Jalan Tigaras Nagori Silabah Jaya Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun melakukan pencurian di Losd Pajak Haranggaol Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun pada Senin (9/9/2024) dini hari sekira pukul 01.00 Wib lalu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH pada hari Kamis (7/11/2024) mengatakan penangkapan tersangka Riand berdasarkan laporan pengaduan korban Parlin Sinaga (33) warga Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan kabupaten Simalungun.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian barang dagangan berupa bawang,"Ucapnya.

AKP Herison menambahkan setelah dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu (2/11/2024) siang sekira pkl 12.00Wib, Tim Opsnal Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian bernama Riand Vernando Sijabat sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Parluasan Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Sianțar.

Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras berkoordinasi dengan Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Siantar kemudian berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Kemudian pada sore harinya pukul 16.30 Wib Tim Opsnal Jatanras berhasil menangkap tersangka Riand Vernando Sijabat di Lapo Tuak Lorong IV Parluasan Kota Sianțar.

Diinterogasi tersangka Riand mengakui perbuatannya bersama dua rekannya berinisial FM dan OS melakukan pencurian di Losd Pajak Haranggaol milik korban. Adanya pengakuan itu tersangka Riand diboyong ke Mako Polres Simalungun.

"Tersangka Riand Vernando Sijabat sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Herison.||01-Sml/FS

Posting Komentar

0 Komentar