KORANKITA. ONLINE [Medan - Sumut] - Dalam Rangka Bersih bersih untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, pemerintah melalui salah satu kementerian yakni Kementerian Pertanian yang sekarang dimpin Amran Sulaiman dipastikan dalam waktu dekat akan memeriksa 196 Kios pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Toba.
Pasalnya,menurut M. Purba salah satu Wakil Ketua Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor " saat ini memang sangat banyak kios pupuk yang nakal dengan mempermainkan jatah kelompok tani dan harga tebus pupuk bersubsidi , kalau kita bicara soal kios pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Toba ,itu ada 196 kios pupuk yang semua datanya ada sama kita . Ucap M Purba. ! 23/12)
Lanjutnya lagi " hampir semua kios pupuk yang ada di Kabupaten Toba menerapkan permaian yang hampir sama (jatuh pupuk subsidi dan harga pupuk subsidi) kepada kelompok tani".
" Pak Menteri Amran Sulaiman saat sekarang ini sedang getol getolnya memberantas permainan Negatif terkait penyaluran pupuk subsidi dan atau yang ada kaitannya dengan kementerian pertanian."
Kalau untuk Kabupaten Toba, kami sudah memastikan kepada Kementerian Pertanian dan Pihak Kejaksaan Bahwa mereka dipastikan segera memeriksa dan menertibkan 196 Kios Pupuk bersubsidi yang Nakal,. Ungkapnya
Saat ditanya kapan waktunya? M. Purba menegaskan secara singkat "dalam waktu dekat"
" sebagai contoh Kios Pupuk bersubsidi Mulia Tani yang di kecamatan. Lunban Julu itu laporan nya kan sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, masih kita tunggulah hasil pemeriksaan laporan pengaduan yang sudah kita majukan."
Perlu diketahui "Pupuk subsidi pemerintah adalah pupuk yang disubsidi oleh pemerintah untuk petani. Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi dengan jenis pupuk yang disubsidi sebagai berikut:
Urea
NPK
NPK Formula Khusus
Pupuk Organik
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi 2024 adalah:
Pupuk organik Rp800 per kilogram
Pupuk urea Rp2.250 per kilogram
Pupuk NPK Rp2.300 per kilogram
Pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram
Program subsidi pupuk bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional " Tegasnya
Dalam kaitan nya dengan pupuk Subsidi tetsebut. Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor segera melayangkan surat sesuai dengan UU RI. No 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) Kepada Dinas Pertanian Kab.Toba dan Kios Pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Toba Pungkasnya mengakhiri perbincangan ||01-PB/*
0 Komentar