KORANKITA.ONLINE, [Sergai-Sumut] - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya mengamankan Kapal Tongkang yang diduga akan membawa Pekerja Migrant Indonesia tanpa dokumen resmi, di bibir Pantai Kepang Desa Sei Nagalan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumatera Utara, Sabtu (01/02/2025) sekitar Pukul.02.00 Wib.
Penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang Tekong, dan 2 (Dua) orang ABK ini berawal adanya informasi mengatakan akan ada kapal nelayan membawa beberapa penumpang dengan membawa narkoba.
Mendapat informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan bersama Tim Opsnal Sat Reskrim menuju lokasi, menunggu transaksi, Sebut Plt. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Selasa (4/2).
"Saat dilakukan penangkapan, ternyata tidak ada ditemukan barang terlarang narkoba, namun kapal berisikan masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi", Ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, diamankan 3 kru kapal berinisial AM (42), AC (46), dan S (40) warga Kabupaten Asahan, Sumatera. Dari penangkapan juga diamankan barang bukti, 1 (Satu) unit perahu (Kapal), 1 (Satu) GPS, serta uang tunai sebesar Rp. 3,2 Juta.
Selain itu juga diamankan 25 (Dua puluh lima) orang pekerja migran yang selanjutnya diserahkan ke pihak Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (BP3MI) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing, Ungkap Zulfan.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut", Pungkasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar