KORANKITA.ONLINE, [Batubara-Sumut] - Memiliki, dan menguasai barang terlarang narkotika jenis Sabu, Pria berinisial Zi (23) berujung di sel tahanan Sat Narkoba Polres Batu Bara. Pasalnya Zi warga Desa Kuala Tanjung, Batu Bara, ini terbukti memiliki Sabu seberat 1,02 Gram.
Zi diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batu Bara tanpa perlawanan saat berada di Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota, Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (26/5) sekitar Pukul.18.00 Wib.
Dalam penangkapan, turut diamankan, 1 (Satu) potongan kertas warna coklat, 1 (Satu) plastik putih, 1 (Satu) pipet berbentuk skop, 1 (Satu) kotak rokok, dan 1 (Satu) unit handphone android.
Dari hasil penangkapan yang dilakukan berdasarkan informasi masyarakat ini, Zi mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya, Sebut Kasi Humas Polres batu Bara, di Mapolres Batu Bara, Sabtu (31/5).
"Kini Zi beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", Pungkasnya. @wek70.
0 Komentar